Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Pria Pakai Busana Perempuan di Karnaval 17 Agustus, MUI: Hukumnya Haram, Cenderung Kampanyekan LGBT
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ilustrasi. Pemerintah akan menggelar karnaval malam dalam memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI pada Sabtu (17/8). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
JAKARTA,AFU.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kebiasaan pria berbusana perempuan dalam karnaval atau pawai peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Komisi Fatwa MUI menilai, tindakan tersebut termasuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis yang hukumnya haram dalam syariat Islam. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat agar perayaan 17 Agustus tetap diisi dengan kegiatan yang sesuai norma agama dan sosial.
Muiz menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya. Ketentuan itu berlaku di berbagai tempat, termasuk ruang publik seperti panggung hiburan, jalan raya, pawai, dan karnaval. Muiz menambahkan, perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan menunjukkan rasa syukur atas kemerdekaan.
Menurut MUI, praktik pria mengenakan pakaian perempuan masih ditemukan dalam sejumlah perayaan Agustusan.. “Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz seperti dikutip dari laman resmi MUI. Selain persoalan busana, MUI juga mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar.
Panitia diminta memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan selama acara berlangsung. Imbauan tersebut menjadi bagian dari penekanan MUI agar kemeriahan perayaan kemerdekaan tetap memperhatikan kepentingan umum. Muiz juga menyoroti pelaksanaan berbagai perlombaan yang biasanya menjadi bagian dari perayaan 17 Agustus. Ia menyebut perlombaan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur perjudian dalam mekanisme pemberian hadiah.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi,” kata Muiz saat menjelaskan larangan penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah. Ia menambahkan, hadiah perlombaan sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak lain yang tidak dibebankan kepada peserta. Skema hadiah yang membuat peserta mempertaruhkan uang pribadi dinilai bertentangan dengan ketentuan fikih karena menempatkan peserta dalam kondisi untung atau rugi. MUI mendorong masyarakat tetap memeriahkan peringatan kemerdekaan melalui kegiatan kreatif tanpa mengabaikan aturan agama dan norma yang berlaku. (RAI)