JAKARTA, AFU.ID — Adu argumentasi terkait revisi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mulai memanas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Sarmuji, menilai angka 5% merupakan batasan yang ideal.
Muhammad Sarmuji menganggap, 5% sudah cukup untuk memberikan ruang bagi setiap partai politik bersaing secara sehat.
Akan tetapi, Ia menekankan perlu adanya peningkatan dengan instrumen tambahan berupa fractional threshold atau ambang batas pembentukan fraksi.
Usulan tersebut guna memastikan sistem pemerintahan presidensial dapat berjalan lebih stabil dan efektif di tingkat legislatif.
“Saya pikir, 5 persen cukup memberi ruang bagi parpol (partai politik, red) untuk bersaing,” ungkap Muhammad Sarmuji pada Rabu, (22/4/2026).
“Tapi, nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan fractional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidensial agar berjalan efektif,” sambungnya.
Sekjen Partai Golkar ini menjelaskan, fractional threshold bertujuan untuk membatasi jumlah fraksi yang terbentuk di parlemen.
Ia mengusulkan agar syarat pembentukan satu fraksi setidaknya memiliki kekuatan dua kali jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Hal tersebut agar beban kerja anggota DPR RI lebih fokus dan tak terbagi ke banyak posisi.
“Idealnya, fractional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,” tutur Muhammad Sarmuji.
Ia menyatakan, melalui mekanisme tersebut, partai-partai yang berhasil lolos ke Senayan, tapi tak memenuhi kuota fractional threshold, harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk satu fraksi.
“Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan, agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif,” ujar Muhammad Sarmuji.
Berapa Formula Ideal Parliamentary Threshold?
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pembahasan parliamentary threshold dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih berada pada tahap awal.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR RI berkomitmen mencari formula yang adil bagi seluruh kontestan politik.
“Ya, kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai lain,” paparnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (21/4/2026).
Ia juga membantah kabar bahwa pembahasan RUU Pemilu tersendat akibat perbedaan tajam mengenai angka presidential threshold yang isunya naik hingga 8%.
Menurutnya, kemunculan berbagai angka, seperti 6% hingga 8%, masih sebatas kajian internal partai-partai dan belum menjadi keputusan kolektif.
“Belum ada pembahasan seperti itu, kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai,” ucap Sufmi Dasco Ahmad.
“Coba cek saja kalau ada, belum ada, karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,” tambahnya.
Terkait desakan waktu, Dasco menyebut bahwa DPR tak akan terburu-buru.
Akan tetapi, tak ingin juga membahasnya terlalu mepet dengan jadwal pemilu agar kualitas undang-undang yang dihasilkan tetap terjaga.
Hingga kini, belum ada target waktu pasti untuk merampungkan RUU Pemilu karena masih memerlukan simulasi dan kesepakatan antarfraksi.
“Saya rasa, kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
“Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu 2029 juga masih juga agak lama, jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” pungkasnya.
Wacana perubahan parliamentary threshold merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memerintahkan pengkajian ulang terhadap ambang batas parlemen 4% yang berlaku sekarang.
Selain usulan 5% dari Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem) sempat mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni 7%. (ADR/FAD)