AFU.id

Akali ETLE dengan Tutup Pelat Nomor, Pengendara Bakal Ditindak di Jalan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali sistem patroli bergerak untuk menindak pengendara yang menutup atau mengubah pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik. Penindakan ini dilakukan setelah maraknya kasus pelanggaran, di mana kendaraan menggunakan lakban atau stiker untuk menyembunyikan bagian dari pelat nomor, termasuk dalam kasus kriminal. Petugas akan menyisir jalan-jalan dan menghentikan kendaraan yang melanggar, sementara pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diberikan teguran untuk mengembalikan pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku.

Akali ETLE dengan Tutup Pelat Nomor, Pengendara Bakal Ditindak di Jalan
Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. (Foto: Istimewa)

Patroli Bergerak Gantikan Razia Statis

Hunting system merupakan metode penindakan dengan menempatkan petugas dalam patroli bergerak. Polisi tidak menggelar razia di satu lokasi, tetapi berpindah-pindah untuk mencari pelanggaran yang terlihat di jalan. Sasaran patroli meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, TNKB yang ditutup atau diubah, pengendara tanpa helm, kendaraan yang melawan arus, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Metode serupa sebelumnya digunakan Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggaran yang tidak dapat dijangkau kamera ETLE. Patroli bergerak dipilih agar penindakan tidak menimbulkan penumpukan kendaraan seperti razia stasioner. Penutupan pelat nomor juga menjadi perhatian karena tidak hanya digunakan untuk menghindari tilang.

Polisi menemukan penggunaan TNKB yang diubah, ditutup, atau dilepas dalam sejumlah kejahatan jalanan untuk menyulitkan identifikasi kendaraan. “Beberapa kejadian kejahatan jalanan, salah satu modusnya dalam beraksi dengan mengubah, menutup, atau tidak menggunakan TNKB,” kata Komaruddin. Kamera ETLE menggunakan pelat nomor untuk mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Apabila angka atau hurufnya ditutup, sistem tidak dapat mencocokkan kendaraan dengan data registrasi secara normal. Komaruddin meminta masyarakat tidak menutup pelat nomor karena khawatir terkena tilang elektronik. Menurutnya, pengendara yang mematuhi ketentuan tidak perlu menghindari kamera maupun patroli polisi. “Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi