JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memakai tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Penindakan itu menyasar pelanggaran kasat mata, termasuk kendaraan yang mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera ETLE.
Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari, mulai 8 sampai 21 Juni 2026. Sebanyak 2.798 personel gabungan dikerahkan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan pertumbuhan kendaraan di Jakarta membutuhkan penegakan yang lebih serius. Dalam operasi ini, porsi penegakan hukum diberi bobot 50 persen.
“Petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata, seperti TNKB yang dicopot,” kata Komarudin di Jakarta.
Selain kendaraan tanpa pelat nomor, polisi juga menyasar pengendara yang melawan arus dan memakai ponsel saat berkendara. Pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, dan berkendara dalam pengaruh alkohol juga masuk target operasi.
Komarudin mengatakan Operasi Patuh Jaya tidak akan mengutamakan razia stasioner. Polisi memilih sistem patroli aktif atau hunting system agar penindakan tidak menambah kemacetan di jalan.
Kembalinya tilang manual membuka lagi kekhawatiran soal potensi pungutan liar di lapangan. Komarudin menyatakan masyarakat boleh merekam tindakan petugas bila menemukan penyimpangan.
“Boleh merekam, boleh memvideokan kalau ada perilaku petugas yang menyimpang,” ujarnya.
Operasi ini menjadi ujian bagi Polda Metro Jaya dalam menindak pelanggaran yang tidak tertangkap ETLE. Penegakan hukum perlu berjalan tanpa membuka ruang baru bagi pungli dan penyalahgunaan wewenang di jalan raya. (RHU)