JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi kelonggaran satu tahun bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama untuk membayar pajak tanpa KTP asli pemilik lama. Kebijakan itu dibuat agar data kendaraan bisa disesuaikan dengan pemilik sebenarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan banyak kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama. Kondisi itu membuat surat konfirmasi tilang elektronik atau ETLE kerap tidak sampai kepada pelanggar sebenarnya.
“Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama,” kata Komarudin di Jakarta, Rabu, (3/6/2026).
Selama masa dispensasi, masyarakat tetap bisa membayar pajak kendaraan meski belum membawa KTP asli pemilik lama. Namun, wajib pajak akan diminta mengisi formulir pernyataan.
Formulir itu berisi komitmen pemilik baru untuk memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tahun berikutnya. Jika kewajiban itu tidak dijalankan, petugas dapat memblokir STNK kendaraan tersebut.
Komarudin mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi penegakan hukum di lapangan. Banyak pelanggar ETLE tidak menindaklanjuti surat konfirmasi karena kendaraan belum tercatat atas nama mereka.
Polisi berharap data kendaraan dalam sistem Electronic Registration and Identification bisa lebih akurat. Dengan begitu, penegakan hukum berbasis elektronik dapat menyasar pengguna kendaraan yang sebenarnya.
Kebijakan ini berjalan bersamaan dengan program pemutihan pajak dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Kelonggaran ini memberi napas bagi pemilik kendaraan bekas yang sulit mendapatkan KTP pemilik lama. Namun, batas satu tahun juga menjadi peringatan bahwa kendaraan yang tidak segera balik nama dapat berujung pemblokiran STNK.
Masalah kendaraan belum balik nama tidak lagi hanya soal pajak. Dalam sistem ETLE, data yang salah dapat membuat pelanggaran lalu lintas tidak tepat sasaran dan melemahkan penegakan hukum di jalan. (RHU)