JAKARTA, AFU.ID — Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat menindak ratusan kendaraan dalam operasi penertiban parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat, Kembangan, Rabu, (17/6/2026).
Penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai titik kemacetan, serta menekan praktik pungutan liar yang muncul dari parkir ilegal di bahu jalan dan trotoar.
Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Kembangan Dedi Setiadi mengatakan operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bahu jalan di kawasan Sentra Primer Barat yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.
“Selain itu kami sering dapat laporan masyarakat soal bahu jalan di kawasan Sentra Primer Barat yang dijadikan lahan parkir liar,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Operasi tersebut melibatkan 30 personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Sosial, Satpol PP, Polri, dan TNI.
Dalam penertiban itu, petugas melakukan tindakan terhadap 215 kendaraan. Sebanyak 206 sepeda motor dikenai operasi cabut pentil, tujuh sepeda motor diangkut ke markas Sudin Perhubungan Jakarta Barat, satu mobil diderek, dan satu kendaraan roda empat ditilang di tempat.
“Kami juga lakukan tilang di tempat terhadap satu kendaraan roda empat,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan penertiban tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pemilik kendaraan agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat parkir pribadi.
“Penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan ataupun trotoar,” katanya.
Penertiban parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat menjadi penting karena penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir dapat mengganggu arus kendaraan dan hak pejalan kaki. Praktik tersebut juga berpotensi membuka ruang pungutan liar jika dibiarkan tanpa pengawasan rutin.
Pemkot Jakarta Barat perlu memastikan penindakan tidak berhenti sebagai operasi sesaat. Pengawasan berkala, penataan titik parkir resmi, serta tindakan terhadap pihak yang menarik pungutan liar dibutuhkan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi lokasi parkir ilegal. (RHU)