JAKARTA, AFU.ID — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan melaksanakan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Sejumlah persiapan telah dilakukan menjelang eksekusi, termasuk penutupan sementara beberapa pintu akses di kawasan GBK. Penutupan berlaku mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB di Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 yang merupakan akses ke Blok 15.
Diketahui, penutupan serupa juga diberlakukan di area Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, serta Jalan KTT hingga JICC. Untuk mendukung pelaksanaan eksekusi, PPKGBK menerjunkan 300 personel gabungan yang berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sejumlah instansi lain seperti PLN dan Telkom juga dilibatkan untuk mendukung kelancaran proses di lapangan. Persiapan teknis dipimpin oleh Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi yang memberikan pengarahan kepada seluruh personel pada Senin (15/6/2026).
Dalam pengarahan tersebut, personel dibekali prosedur pencatatan aset, dokumentasi, serta pengamanan barang selama proses eksekusi berlangsung. Hendry menegaskan PPKGBK akan mengutamakan kehati-hatian dalam menjalankan eksekusi, khususnya terkait pencatatan barang yang berada di lokasi.
Ia menyebut barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih menjadi hak milik pengelola sebelumnya, yakni PT Indobuildco, sesuai putusan pengadilan. "Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik," kata Hendry kepada wartawan, dikutip Rabu (17/6/2026).
Menurut Hendry, PT Indobuildco sebelumnya telah diminta melakukan pengosongan mandiri atas objek eksekusi. Namun hingga kini, pihaknya belum melihat adanya langkah pengosongan dari pengelola lama tersebut.
Karena itu, PPKGBK menyiapkan mekanisme khusus apabila masih ditemukan barang milik PT Indobuildco di lokasi saat eksekusi berlangsung, yakni didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi. Hendry menambahkan, eksekusi ini merupakan pelaksanaan perintah pengadilan, namun pihaknya tetap menjaga hak-hak pemilik barang dari pengelola sebelumnya.
PT Indobuildco diketahui diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang-barang yang telah disimpan dan dicatat oleh PPKGBK. "Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh personel yang terlibat diminta bekerja secara profesional dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur yang berlaku. PPKGBK berharap eksekusi Blok 15 GBK dapat berjalan lancar, tertib, dan aman, serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Eksekusi ini merupakan babak akhir dari proses hukum panjang terkait penyelamatan aset negara di kawasan GBK, setelah Pontjo Sutowo selaku pihak yang mewakili PT Indobuildco sebelumnya kalah dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (NAD)