JAKARTA, AFU.ID - Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, resmi dicabut oleh pemohon.
Pencabutan perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya memicu polemik mengenai kewenangan penentuan kerugian keuangan negara oleh BPK itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan yang sedianya mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni BPK dan Mahkamah Agung, Selasa.
"Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan pihak Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi sebelum dijadwalkan untuk itu, kami dari majelis hakim menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik," kata Suhartoyo.
Dalam persidangan yang turut dihadiri para pemohon dan pihak terkait tersebut, Suhartoyo meminta kepastian kepada pemohon untuk menjelaskan alasan pencabutan permohonan itu.
Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menjelaskan bahwa kliennya, Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, mencabut permohonan dengan sejumlah pertimbangan.
Menurut dia, alasan pertama karena norma yang diuji merupakan aturan baru dalam KUHP dan masih berada pada masa transisi. Para pemohon, lanjutnya, ingin memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu melakukan sinkronisasi serta harmonisasi aturan turunan terkait lembaga audit keuangan negara.
"Para pemohon merasa penting untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan mengenai lembaga benara audit keuangan ini," katanya.
Ranto juga menyebut para pemohon memahami bahwa pengujian frasa mengenai lembaga negara audit keuangan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap penegakan hukum korupsi di tingkat nasional. Karena itu, pemohon memilih menghindari polemik dan tumpang tindih penafsiran yang dapat memengaruhi stabilitas penegakan hukum.
"Maka pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan, jika perlu yang mulia," ujarnya.
Selain itu, pencabutan dilakukan demi mendukung efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di MK. Pemohon menilai masih terdapat sejumlah perkara serupa yang sedang berjalan sehingga dianggap lebih mendesak untuk diproses.
"Demikian yang mulia, lebih kurangnya bahwa itulah saat ini kesadaran yang dialami oleh prinsipal pemohon, kami mohon maaf atas pencabutan perkara ini dan semoga dikabulkan, diterima pencabutannya," kata Ranto.
Menanggapi hal itu, Suhartoyo menyampaikan bahwa dari sejumlah perkara serupa, baru perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang dibawa ke sidang pleno karena dinilai memiliki dampak luas dan menimbulkan kegaduhan publik. Atas dasar itu, MK memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung dan BPK.
Ia menambahkan, pada sidang berikutnya MK juga berencana menghadirkan KPK, Polri, BPKP, dan Kejaksaan Agung.
"Bahkan Kejaksaan Agung sudah kami ingatkan waktu itu untuk berperan ganda juga. Artinya, sebagai kuasa pemerintah silahkan, tapi juga memposisikan sebagai pihak terkait yang dibutuhkan MK," katanya.
Menurut Suhartoyo, langkah MK memanggil berbagai pihak dilakukan karena besarnya dampak perkara tersebut serta kegaduhan yang muncul di publik.
"Ini kembali kepada bahwa pemeriksaan di persidangan ini berangkat dari adanya pencabutan yang masuk, oleh karena itu, ketika permohonan itu dicabut apa kembali, ya Mahkamah tidak ada dasar kembali untuk meneruskan permohonan itu," katanya.
Meski masih ada permohonan lain yang belum diputus untuk dibawa ke sidang pleno, Suhartoyo menyebut perkara 107/PUU-XXIV/2026 sejauh ini menjadi perhatian utama MK untuk diperiksa lebih lanjut secara bersama-sama.
Ia menambahkan, majelis hakim akan lebih dahulu membahas permohonan pencabutan tersebut melalui rapat hakim. Untuk sementara, pihak BPK dan Mahkamah Agung diminta menunda penyampaian keterangannya sampai ada keputusan resmi MK terkait pencabutan perkara.
"Jika ini akan dibuka sidang kembali, tentunya kami akan panggil, namun jika tidak, mahkamah juga kan memutuskan dalam sidang pengucapan putusan berkaitan dengan permohonan pencabutan ini," kata Suhartoyo. (FAD)