AFU.id

Gugatan Kewenangan BPK dalam Penentuan Kerugian Negara Dicabut di MK

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Gugatan Kewenangan BPK dalam Penentuan Kerugian Negara Dicabut di MK
Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Berita Terkait

Pilihan Redaksi