JAKARTA, AFU.ID – Polres Musi Rawas menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Kecamatan BTS Ulu yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 5 Juni 2026.
Kedua tersangka berinisial TW (25), yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan sekaligus perampasan barang milik korban, serta TS (21) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaan telepon seluler milik korban yang diduga telah berpindah tangan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan, korban berinisial R sempat berpamitan kepada keluarga untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor pada 5 Juni 2026. Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan dinyatakan hilang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu.
Penyelidikan mengarah kepada seorang warga di SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, yang diduga menguasai telepon seluler milik korban. Dari temuan tersebut, polisi mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keberadaan korban serta pihak-pihak yang terlibat.
Pada 20 Juni 2026, warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi. Penemuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang tengah diselidiki.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler dan sepeda motor milik korban, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
TW dijerat dengan Pasal 459, Pasal 479, dan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Sementara TS dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Musi Rawas. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. (RHU)