JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Indonesia baru meminta jaminan Republik Siprus tidak menyerahkan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad kepada Israel setelah ia lebih dahulu dideportasi dari Indonesia. Abdul Karim ditangkap di Tangerang pada Kamis (16/7/2026), lalu diterbangkan ke Siprus keesokan harinya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan telah memanggil Duta Besar Siprus Nikos Panayiotou untuk membicarakan nasib Abdul Karim. Menurut Yusril, Siprus menjamin pria tersebut akan menjalani proses hukum di negaranya dan tidak diserahkan kepada negara ketiga.
Kekhawatiran muncul setelah organisasi hak asasi manusia dan keluarga Abdul Karim menilai pemindahan ke Siprus dapat membuka jalan menuju penyerahan kepada Israel. Proses deportasi yang berlangsung kurang dari 24 jam juga dipertanyakan karena publik belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Keluarga menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina dan membantah tuduhan terorisme. Sebaliknya, Polri menyatakan Abdul Karim bukan aktivis, melainkan subjek Red Notice Interpol Nikosia dalam perkara dugaan terorisme.
Yusril mengatakan Duta Besar Siprus telah menyampaikan bahwa penyerahan Abdul Karim kepada Israel tidak mungkin dilakukan. Kepolisian Siprus juga disebut telah memberikan tanggapan informal kepada Polri mengenai kabar yang beredar di Indonesia. “Dubes mengatakan tidak mungkin melakukan itu karena tidak sejalan dengan statuta Interpol,” kata Yusril. Namun, pemerintah belum membuka apakah jaminan tersebut diberikan secara tertulis atau baru disampaikan melalui pertemuan dan komunikasi antaraparat.
Menurut Yusril, negara yang meminta penerbitan Red Notice tidak dapat menyerahkan orang yang diterimanya kepada negara ketiga. Ia menilai pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat mengganggu kredibilitas Siprus sebagai anggota Interpol. Kendati demikian, Red Notice sendiri bukan surat perintah penangkapan internasional, melainkan permintaan untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan, atau proses hukum sejenis. Pelaksanaan permintaan tersebut tetap mengikuti hukum negara tempat orang yang dicari ditemukan.
Yusril mengatakan Abdul Karim akan diadili di Siprus berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dihimpun otoritas negara tersebut. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Indonesia disebut telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, sebelum Red Notice diterbitkan dan penangkapan dilakukan. Polri juga menyatakan Abdul Karim membawa satu paspor Palestina serta dua paspor Eropa atas nama Siprus dan Norwegia. Dua paspor Eropa itu kemudian disebut terdaftar sebagai dokumen perjalanan hilang atau dicuri dalam basis data Interpol.
Jaminan mengenai Israel kini menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah atas deportasi yang berlangsung cepat tersebut. Indonesia perlu memastikan Abdul Karim memperoleh akses kepada pengacara, keluarganya, serta kesempatan membantah tuduhan di pengadilan Siprus. Pemerintah juga perlu membuka dasar perkara secara memadai agar publik tidak hanya menerima dua narasi yang saling berlawanan mengenai status Abdul Karim. Nasibnya setelah tiba di Siprus akan menguji jaminan yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia. (RHU)