JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang dilakukan para tersangka kasus pemerasan pembuatan izin tinggal bagi WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam memeras korbannya. Mereka, sebut KPK, sengaja tidak mengeluarkan izin tinggal bagi WNA sebelum para WNA itu membayar uang pungli.
Uang itu disebut KPK sebagai bentuk “Uang ACC Klik” agar dapat izin tinggal. Menurut KPK, uang yang disetor oleh WNA untuk mendapat izin tinggal bervariasi, mulai dari Rp1 juta-Rp1,5 juta.
Pembayaran itu dilakukan melalui biro jasa penyedia layanan visa. Para broker inilah yang berhubungan langsung dengan petugas di Kementerian Imipas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan proses pungli tersebut ternyata tidak hanya dilakukan di awal pengajuan proses izin tinggal. Tetapi juga diterapkan dalam proses pengurusan lanjutan, perpanjangan, alih status, pembaruan domisili hingga izin masuk kembali.
Kendati demikian, detail pihak-pihak biro jasa penyedia layanan yang menjadi korban pungli belum diketahui identitasnya dan masih didalami KPK. Sebagai informasi, seharusnya tarif proses izin tinggal melalui biro jasa kepada pihak Imigrasi tidak dapat diubah-ubah karena telah diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tetapi faktanya, jika para biro jasa hanya membayar sesuai tarif PNBP maka dokumen izin tinggal tidak akan ditindaklanjuti. KPK juga menyebut, Silmy Karim menerima jatah pungli sejak dirinya masih menjabat sebagai Direktur Imigrasi.
“Tetapi tetap dilanjutkan sampai saat ini,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di hadapan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Adapun dalam perkara ini, 8 tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. (NAD)