JAKARTA, AFU.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kewibawaan guru tidak boleh dibangun melalui rasa takut anak di tengah upaya pemerintah mencegah kekerasan di pesantren dan madrasah. Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak atau RANA di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
“Kepada para pendidik, kewibawaan guru tidak pernah dibangun di atas rasa takut anak. Kewibawaan dibangun di atas ilmu, keteladanan, dan kasih sayang,” kata Nasaruddin. Menurut dia, setiap anak yang belajar di pesantren, madrasah, maupun lembaga pendidikan lain harus memperoleh lingkungan yang aman, nyaman, dan menghormati martabatnya. Nasaruddin mengatakan perlindungan anak merupakan bagian dari ajaran agama dan tradisi pendidikan Islam.
Karena itu, kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan terjadi di tempat mereka belajar dan mengenal agama. “Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat belajar dan mengenal Tuhan,” ujarnya. Ia meminta persoalan kekerasan tidak hanya dilekatkan kepada pesantren dan madrasah.
Menurutnya, kasus serupa juga dapat terjadi di berbagai lembaga pendidikan sehingga pencegahannya harus dilakukan secara menyeluruh. Gerakan RANA dimulai dari pesantren dan madrasah melalui kerja sama Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Gerakan tersebut dijalankan melalui penguatan regulasi dan tata kelola, pembentukan budaya antikekerasan, penyediaan fasilitas yang aman, serta penguatan layanan pengaduan dan penanganan korban. Kementerian Agama juga menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta di pesantren dan madrasah. Kurikulum itu diarahkan untuk membangun hubungan antara pendidik dan peserta didik yang mengedepankan kepedulian serta kasih sayang.
Selain itu, Nasaruddin mengatakan mekanisme pengaduan bagi korban akan diperkuat agar mudah diakses dan dapat memberikan penanganan yang cepat serta berpihak kepada anak. Kementerian Agama juga akan memperketat tata kelola dan persyaratan pendirian pesantren agar status lembaga pendidikan keagamaan tidak disalahgunakan. Sebelumnya, proses izin operasional pesantren diperketat melalui aplikasi Sitren untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Nasaruddin mengajak pengasuh pesantren, guru, orang tua, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan media ikut mengawasi pelaksanaan gerakan tersebut. Pemerintah menyatakan Gerakan RANA tidak hanya diterapkan di satuan pendidikan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan ruang aman bagi anak di lingkungan keluarga, ruang publik, dan ruang digital. (FAD)