Jakarta, AFU.ID — Sebuah tragedi berdarah mengguncang Lumajang. Seorang gadis berusia 22 tahun ditemukan tewas tanpa busana di atas kasurnya. Pelakunya adalah kekasihnya sendiri yang masih usia belasan tahun.
Fakta mengejutkan terungkap, sebelum maut menjemput, keduanya sempat berhubungan intim sebanyak dua kali. Pertengkaran hebat yang dipicu oleh makian terhadap orang tua pelaku menjadi titik balik dari romansa menjadi pembunuhan sadis.
Korban bernama MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Pelaku adalah AR (18), pemuda yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Hubungan asmara yang telah berjalan selama satu tahun itu berakhir tragis pada Sabtu (4/7/2026) malam, ketika jasad MTA ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa sehelai busana, bersimbah darah, dengan luka lebam di sekujur tubuh.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, mengungkapkan kronologinya, Minggu (5/7/2026). Menurutnya, sebelum pertengkaran pecah, pasangan kekasih ini sempat menghabiskan waktu berkencan di area Kota Lumajang pada pagi hari.
"Korban dan pelaku sempat berhubungan badan dua kali hingga akhirnya terjadi cekcok mulut dan berujung pada pembunuhan," ujar AKP Ari.
Setelah pulang dari kencan, mereka masuk ke dalam kamar rumah korban. Namun, kemesraan yang baru saja terjalin mendadak berubah menjadi petaka. Pertengkaran hebat pecah di dalam kamar. AR, yang tersulut emosi setelah mendengar ucapan korban yang dinilainya sangat menyakitkan hati, kehilangan kendali.
Di hadapan penyidik, AR mengakui bahwa sakit hati yang mendalam menjadi pemicu utama aksi brutalnya. Korban diduga melontarkan makian yang menyerang kehormatan orang tua pelaku. "Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut, sehingga pelaku membunuh korban," jelas AKP Ari.
Amarah AR yang memuncak membuatnya keluar dari kamar dan mengambil sebilah kayu. Tanpa ampun, kayu tersebut dihantamkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga korban tak berdaya.
Bukan hanya memukul, AR juga melakukan tindakan keji untuk memastikan korban tidak bisa berteriak meminta tolong. Ia menyumpal mulut MTA menggunakan kain sprei, lalu mengikat dan mencekik leher korban menggunakan celana jeans.
"Pelaku memukul korban tiga kali, kemudian menyumpal mulut korban menggunakan kain sprei, hingga mengikat leher korban menggunakan celana jin," terang AKP Ari.
Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku dengan sadis membiarkan jasad MTA telentang tanpa busana di atas kasur. Langkah ini diduga sengaja dilakukan untuk mengaburkan motif asli pembunuhan.
AR tidak berhenti di situ. Ia merancang skenario untuk melepaskan diri dari kecurigaan. Pelaku menelepon tetangga korban dengan alasan khawatir MTA tidak bisa dihubungi sejak pagi. Ia berpura-pura meminta tetangga mengecek rumah korban, berharap orang lain yang pertama kali menemukan jasad.
Namun, siasat licik itu runtuh setelah tim olah tempat kejadian perkara (TKP) kepolisian menemukan bukti-bukti kekerasan fisik yang kuat pada tubuh korban. Polisi juga menemukan kecocokan bukti di lapangan yang mengarah pada AR sebagai pelaku tunggal.
Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk AR di kediamannya tak lama setelah jasad korban ditemukan. Kini, pemuda berusia 18 tahun itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKP Ari. (EER)