JAKARTA, AFU.ID — Muhammad Royyan Prasetyo, bocah 7 tahun asal Sangatta Utara, Kutai Timur, ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi mengungkap korban diduga diculik oleh pria berinisial MY, 32 tahun.
Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dan Satreskrim Polres Kutai Timur di kawasan Balikpapan Barat. MY diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan peristiwa bermula pada Senin malam. Korban sempat berada di luar rumah bersama ibunya sebelum kembali bermain di halaman.
Tak lama setelah itu, keluarga menyadari korban sudah tidak berada di lokasi. Pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil.
Petunjuk awal muncul dari keterangan teman bermain korban. Saksi menyebut Royyan terlihat pergi bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih, memakai helm merah, dan jaket ojek online.
“Dari keterangan saksi, korban terlihat dibawa seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Scoopy putih dengan atribut ojek online,” kata Endar dalam konferensi pers, Kamis, (4/6/2026).
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari penyelidikan itu, identitas pelaku mengarah kepada MY.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan dugaan motif pemerasan. Pelaku disebut sempat mengirim pesan ancaman kepada keluarga korban dan meminta uang tebusan Rp200 juta.
Pesan tersebut ditulis pada potongan kardus dan dikirimkan kepada keluarga korban. Namun, sebelum permintaan itu dipenuhi, korban sudah ditemukan meninggal dunia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket ojek online, helm merah, potongan kardus berisi ancaman, dan pakaian korban.
MY kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasus ini menambah peringatan serius soal keamanan anak di lingkungan permukiman. Penggunaan atribut ojek online dalam dugaan penculikan membuat pengawasan terhadap orang asing di sekitar anak tidak bisa lagi dianggap sepele. (RHU)