JAKARTA, AFU.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memanggil sejumlah oknum dokter yang diduga menghina atau merundung almarhum Yurizal Tri Chaerawan (29) atas kritikan layanan BPJS Kesehatan. IDI juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Yurizal yang mengeluhkan layanan BPJS sehingga harus menunggu selama 8 jam untuk mendapat kamar rawat inap.
Wakil Ketua Umum PB IDI dr. Wiweka mengatakan pihaknya berbelasungkawa atas kepergian Yurizal yang viral di media sosial. "IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata dr. Wiweka dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
IDI berkomiteman untuk mengatensi kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter melalui media sosial. Wiweka menegaskan, tenaga kesehatan diperbolehkan menggunakan media sosial untuk kepentingan edukasi. Medsos, lanjut Wiweka, menyebut penggunaan media sosial oleh dokter bukan untuk menghina pasien atau hal-hal yang mencederau profesi kedokteran.
"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," ujarnya.
IDI akan Panggil Oknum Dokter
Terkait penghinaan terhadap Yurizal, Wiweka mengatakan IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah setempat untuk memanggil dokter yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan pembinaan. "Kami juga menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, IDI akan menyelesaikan hal itu melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelum memasuki persidangan etik, dokter yang bersangkutan akan dimintai penjelasan dalam proses klarifikasi atau tabayyun.
"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," tutur Wiweka.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan etik nantinya dapat mengategorikan pelanggaran dalam tingkat ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis dan bertujuan sebagai pembinaan terhadap profesi dokter. "Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," pungkasnya.
Sebelumnya, pasien peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan di-bully di akun Threads usai mengeluhkan pelayanan di salah satu rumah sakit rujukan nasional, Rabu (22/7/2026). Yurizal mengeluhkan harus menunggu 8 jam untuk mendapatkan ruang perawatan dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Alih-alih memperoleh dukungan, Yurizal justru dirundung oleh sejumlah akun tenaga kesehatan dan dokter. Hal itu dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien yang berjuang untuk pulih.
Yurizal akhirnya meninggal dunia pada 31 Juli 2026 usai sepekan dirawat. (FAP)