JAKARTA, AFU.ID — Konsil Kesehatan Indonesia mengantongi 10 nama tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengunggah komentar bernada menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Mereka terdiri atas dokter, dokter gigi, dan perawat, dengan jumlah dokter disebut paling banyak. Seluruhnya akan dipanggil untuk menjalani pembinaan dan pemeriksaan terkait pelanggaran etik.
Anggota Pimpinan KKI Mohammad Syahril mengatakan identitas mereka diperoleh setelah lembaganya menelusuri unggahan yang beredar. KKI akan melibatkan organisasi profesi masing-masing dalam proses pemeriksaan. Belum ada perincian mengenai jumlah dokter, dokter gigi, dan perawat yang masuk dalam daftar tersebut.
“Yang diundang ini ada sepuluh yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, dokter gigi, dan perawat,” kata Syahril, Kamis (06/08/2026). Ia berharap tidak ada lagi tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam kasus serupa. KKI belum mengumumkan jadwal pemanggilan terhadap 10 orang tersebut.
Syahril menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan perilaku tenaga kesehatan di ruang digital, bukan tindakan langsung terhadap pasien ketika memberikan pelayanan. Meski dilakukan melalui media sosial, komentar tenaga kesehatan tetap terikat dengan etika dan tanggung jawab profesi. Organisasi profesi akan menilai perilaku anggotanya berdasarkan kode etik masing-masing.
Menurut KKI, komentar yang dilakukan sekali atau dua kali belum tentu dapat disebut sebagai perundungan. Perundungan umumnya dilakukan secara sistematis, berulang, dan menimbulkan tekanan terhadap korban dalam jangka waktu tertentu. Namun, komentar menghina tetap dapat dinilai sebagai kekerasan verbal maupun kekerasan di ruang digital.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan belum memperoleh kamar rawat inap setelah menunggu selama delapan jam. Yurizal tidak menyebutkan nama rumah sakit dan hanya menuliskan bahwa dirinya menggunakan BPJS Kesehatan. Sejumlah akun tenaga kesehatan kemudian membalas dengan komentar yang dinilai tidak berempati, termasuk menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah.
Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia. Sejumlah pengguna media sosial kemudian mengumpulkan komentar dan identitas profesi akun-akun yang terlibat. Kematian Yurizal tidak serta-merta dinyatakan berkaitan dengan komentar tersebut, tetapi unggahan para tenaga kesehatan memicu desakan pemeriksaan etik.
KKI sebelumnya memastikan permintaan maaf tidak menghentikan proses pemeriksaan. Apabila terbukti melanggar disiplin profesi, sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, pembatasan praktik, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi. Jenis sanksi baru akan ditentukan setelah pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi selesai.
KKI juga meminta pasien atau keluarga melaporkan pelanggaran disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi. Laporan diperlukan agar lembaga tersebut memiliki dasar formal untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan tindakan. KKI mengingatkan masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial tanpa membuat pengaduan resmi. (RHU)