JAKARTA, AFU.ID — Partai Gerindra membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah polemik pengakuan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang menerima uang Rp20 juta usai aksi demonstrasi dan pertemuan dengan Gibran. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan dugaan penerimaan uang tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan Wapres.
Bambang menyebut informasi yang beredar saat ini masih sebatas pengakuan sepihak dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, sehingga ia meminta semua pihak membiarkan persoalan ini berproses lebih lanjut. "Saya yakin tidak ada sangkut-pautnya dengan Mas Gibran," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Bambang menambahkan, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam pemberian uang tersebut, meski ia mengaku belum mengetahui siapa pihak yang dimaksud. Ia pun meminta agar isu ini tidak dijadikan upaya memecah belah hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Gibran, yang menurutnya selama ini terjalin baik dan saling mendukung satu sama lain sebagai satu kesatuan pemerintahan.
Bambang juga menilai Gibran tidak perlu memberikan klarifikasi apa pun terkait isu tersebut, karena dianggap bukan merupakan bagian dari tugas seorang wakil presiden. Ia menyebut isu ini sebaiknya tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
Desakan klarifikasi ini muncul dari Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus yang meminta Wapres, Gibran mengklarifikasi terkait isu suap mahasiswa UBK setelah pertemuan di Istana pada Senin (15/6/2026).
Deddy juga meminta Gibran memberikan penjelasan utuh atas duduk perkara mahasiswa yang sebelumnya berencana menggelar aksi demonstrasi justru diterima ke kantor wapres.
"Walaupun itu mungkin sulit diterima akal publik ya, enggak mungkin dia enggak tahu, tapi kan dia perlu bersuara dong," kata Deddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dugaan suap ini bermula dari aksi mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang berujung pada audiensi 15 perwakilan mahasiswa UBK dan Universitas Mohammad Husni Thamrin dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden pada (15/6/2026). Usai pertemuan tersebut, beredar tudingan gerakan mahasiswa ditunggangi kepentingan politik, meski demikian aliansi BEM UBK membantah keras melalui pernyataan resmi pada (16/6/2026).
Polemik berlanjut ketika muncul dugaan baru sebagian mahasiswa menerima suap terkait aksi dan audiensi tersebut. Tekanan publik mendorong digelarnya forum terbuka pada (22/6/2026), di mana Ketua BEM FH UBK Muhamad Abdimaludin mengakui secara terbuka telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari oknum alumnus melalui kepolisian, dengan permintaan agar demonstrasi dialihkan dari kawasan Istana Negara ke Kompleks DPR/MPR/DPD.
Pengakuan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu sepuluh tuntutan dari mahasiswa UBK, mulai dari sanksi akademik, pengunduran diri, hingga pembentukan tim investigasi independen. Meski demikian hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Wapres Gibran mengenai pengakuan Abdi tersebut.
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH, Sanksi Pengurus Lain Masih Didalami
Menyusul pengakuan tersebut, Universitas Bung Karno resmi menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menjelaskan keputusan itu diambil setelah pihak kampus menerima pengakuan resmi dari Abdimaludin terkait penerimaan uang tersebut.
Sementara itu, sanksi terhadap sejumlah pengurus BEM lain yang diduga turut menerima aliran dana itu masih dalam proses investigasi pihak rektorat, menyesuaikan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Daniel menegaskan berat atau ringannya sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan setiap pengurus yang terbukti melanggar aturan kampus.
Mahasiswa UBK sendiri telah mendesak pihak rektorat menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima nama pengurus BEM yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut, termasuk meminta mereka mengundurkan diri dari seluruh jabatan kemahasiswaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas perkara yang dinilai mencoreng nama lembaga. (NAD)