JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan inovasi digital yang memudahkan para pemilik tanah. Kini, masyarakat dapat melakukan proses pemetaan atau plotting bidang tanah mereka secara mandiri dan akurat hanya dengan modal ponsel pintar (smartphone).
Kemudahan ini difasilitasi melalui fitur terbaru bernama "Swaplotting" yang tertanam di dalam aplikasi resmi "Sentuh Tanahku". Proses plotting mandiri merupakan langkah krusial untuk menetapkan batas bidang tanah ke dalam sistem peta digital nasional berdasarkan koordinat GPS.
Dengan aplikasi ini, pemilik tanah tinggal mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di aplikasi. Data yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk dicocokkan dengan catatan Kementerian ATR/BPN.
"Jika terbukti valid, petugas Kantah akan langsung memasukkannya ke dalam peta digital,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Jumat (29/5/2026).
Ary memaparkan, fitur Swaplotting sengaja dihadirkan untuk mempercepat digitalisasi lahan-lahan yang belum terdata di sistem pusat. Fitur ini menjadi solusi bagi dua kategori pemilik tanah: mereka yang lahannya belum bersertifikat, serta pemilik tanah yang masih memegang sertifikat analog (manual/lama).
Melalui keterlibatan aktif masyarakat ini, kementerian berharap dapat mewujudkan akurasi data pertanahan yang lebih partisipatif. Integrasi data ini sangat penting demi menjamin kepastian hukum kepemilikan dan lokasi tanah guna meminimalisir sengketa di kemudian hari.
Fitur ini sudah bisa diakses oleh pengguna perangkat Android maupun iOS. Saat membuka aplikasi, pastikan untuk memberikan izin akses lokasi agar GPS bisa mengidentifikasi posisi tanah secara presisi.
Berikut dua skema pengisian data berdasarkan status tanah. Pertama, untuk pemilik sertifikat analog, pilih ppsi “Bersertifikat”, kemudian isi identitas lengkap pemegang hak, masukkan informasi sertifikat (nomor hak, luas tanah, dan letak bidang). Terakhir, unggah (upload) foto dokumen sertifikat asli sebagai bukti pendukung untuk diverifikasi petugas.
Kedua, untuk lahan yang belum bersertifikat, pilih opsi “Belum Sertifikat”, kemudian lengkapi data identitas diri dan lokasi detail bidang tanah. Berikutntya, unggah dokumen alas hak yang dimiliki (misal: girik, surat pernyataan, dll), dan sertakan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai dokumen penunjang.
Setelah seluruh data dikirim secara daring, sistem aplikasi "Sentuh Tanahku" akan otomatis meneruskannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah masing-masing untuk diperiksa lebih lanjut sebelum dimasukkan ke dalam peta bidang tanah nasional.
(ANT/MAR)