Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan (Paling Kiri). (Foto: AFU.ID/Fadhlan Robbani)
AFU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan tidak ada pembahasan maupun wacana untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke aturan sebelumnya. Pihak parlemen menyatakan akan mempertahankan regulasi yang saat ini berlaku.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, tidak ada usulan resmi terkait perubahan UU KPK di tingkat parlemen.
“Tidak ada usulan apa-apa di DPR. Jadi kami tetap konsisten, undang-undang yang sudah jalan biarkan berjalan,” kata Cucun di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut Cucun, jika ke depannya terdapat usulan revisi, baik dari pihak DPR maupun pemerintah, seluruh prosesnya wajib mengikuti prosedur legislasi yang telah diatur oleh undang-undang.
“Kalau misalkan ada usul dari DPR atau pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK pasti ada mekanismenya,” pungkasnya.
Pernyataan ini merespons dorongan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah tersebut melalui UU lama. Mantan Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi di Stadion Manahan, Jumat 13 Februari 2026.
Namun, Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan inisiatif murni dari DPR.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tutup Jokowi. (*)