JAKARTA, AFU.ID — Bagaimana jika manfaat dana pensiun seseorang mencapai Rp1 miliar, apakah seluruhnya kini bisa dicairkan sekaligus? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2026 menerbitkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk seluruh jenis dana pensiun tanpa melihat sumber manfaat dan ketentuan dana pensiun masing-masing.
OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-54/D.05/2026 setelah keluarnya Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini secara khusus menyangkut manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak. Peserta, janda atau duda, maupun anak kini dapat memilih pembayaran manfaat tersebut secara sekaligus atau secara berkala.
Artinya, jika seseorang memiliki manfaat pensiun senilai Rp1 miliar yang berasal dari komponen tersebut dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pembayaran sekaligus dimungkinkan berdasarkan pilihan peserta. OJK bahkan menyatakan pembayaran dapat dilakukan sekaligus tanpa memperhatikan batas nilai pembayaran sekaligus maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK. Angka Rp1 miliar sendiri bukan batas baru yang ditetapkan OJK, melainkan contoh nominal untuk menjelaskan dampak kebijakan tersebut.
Perubahan ini penting karena sebelumnya pembayaran manfaat pensiun pada prinsipnya diarahkan secara berkala untuk menjaga kesinambungan penghasilan peserta setelah memasuki masa pensiun. Dalam perkara yang diuji ke MK, para pemohon mempersoalkan keterbatasan pilihan untuk mengambil manfaat pensiun yang berasal dari hak-hak ketenagakerjaan mereka secara sekaligus. MK kemudian memberi pengecualian bagi manfaat pensiun dengan kepesertaan sukarela yang terbentuk dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
MK menilai hak tersebut dapat dibayarkan sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda atau duda, maupun anak. Putusan itu kemudian menjadi dasar OJK menyesuaikan kebijakan pembayaran manfaat pensiun. Dengan demikian, peserta mendapat pilihan yang lebih luas dibandingkan ketentuan sebelumnya untuk manfaat yang memenuhi kategori tersebut.
Meski demikian, peserta belum tentu bisa langsung datang ke dana pensiun dan meminta seluruh manfaat dicairkan saat itu juga. OJK mensyaratkan dana pensiun yang hendak menjalankan kebijakan baru tersebut terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK. Karena itu, peserta perlu memastikan apakah dana pensiun tempatnya terdaftar sudah menyesuaikan peraturannya dengan kebijakan terbaru.
Ketentuan ini juga tidak berarti semua tabungan atau program pensiun otomatis bebas dicairkan sekaligus. Ruang lingkup kebijakan OJK yang diumumkan pada 13 Juli 2026 merujuk pada manfaat pensiun yang berasal dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak. Jenis manfaat lain tetap perlu dilihat berdasarkan sumber dana, program pensiun yang diikuti, dan Peraturan Dana Pensiun masing-masing penyelenggara.
Dengan demikian, pertanyaan apakah dana pensiun Rp1 miliar bisa dicairkan sekaligus tidak cukup dijawab hanya berdasarkan besarnya nominal. Yang menentukan adalah asal manfaat pensiun tersebut, pilihan peserta, serta apakah dana pensiun penyelenggara sudah mendapat pengesahan perubahan peraturan dari OJK. Jika seluruh persyaratan itu terpenuhi dalam kategori yang diatur kebijakan baru, pembayaran sekaligus dimungkinkan tanpa terikat batas nilai pembayaran sekaligus yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku sampai dicabut atau sampai ditetapkannya aturan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun. OJK menyebut penyesuaian tersebut ditujukan untuk memberi kepastian hukum, melindungi peserta, dan tetap menjaga keberlangsungan industri dana pensiun. Bagi peserta, langkah paling aman sebelum mengajukan pencairan adalah memastikan jenis manfaat yang dimiliki dan mengecek Peraturan Dana Pensiun terbaru dari penyelenggara masing-masing. (RHU)