Rekening Disiapkan untuk Tampung Dana
Bambang menjelaskan LPK dan LJ memiliki tugas menyiapkan akta pendirian serta rekening yang kemudian digunakan untuk menerima uang hasil kejahatan.
Setelah rekening tersedia, data tersebut dikirimkan kepada CW di China. Seluruh transaksi dan komunikasi terkait kejahatan dilakukan CW dari China.
"Jadi tugas tersangka LP dan LJ adalah menyiapkan akta pendirian dan rekening. Setelah rekening jadi, dikirimkan ke CW yang ada di China," ujar Bambang.
Dana hasil kejahatan kemudian masuk ke rekening yang telah disiapkan di Indonesia. Pada 1 September 2021, tercatat uang sebesar 350.324 dolar AS atau sekitar Rp6,2 miliar masuk ke rekening tersebut.
"Pada tanggal 1 September 2021, uang masuk sebanyak 350.324 USD," kata Bambang.
Sebagian dana tersebut sempat dipindahkan ke sejumlah rekening di China. Polisi mencatat sekitar 70.000 dolar AS berhasil dikirimkan ke empat rekening di China pada 2 dan 3 September 2021.
Namun, pengiriman dana berikutnya terhenti setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada 4 September 2021.
"70.000 USD pada tanggal 2 dan 3 berhasil dikirimkan ke empat rekening yang ada di China. Sisanya tidak dikirimkan karena berhasil dilakukan penghentian sementara oleh PPATK," ujar Bambang.
Polisi menyebut terdapat pembagian keuntungan dalam skema tersebut. LPK dan LJ disebut memperoleh komisi dari setiap dana yang masuk ke rekening penampung.
"10 persen untuk dua orang, masing-masing mendapat 5 persen dari setiap kali uang masuk ke rekening tersebut," tutur Bambang.
Dalam perkara ini, Bareskrim masih memburu CW yang disebut sebagai otak kejahatan siber dari China. Sementara peran LPK dan LJ di Indonesia diduga berkaitan dengan penyediaan sarana untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan tersebut.































