JAKARTA, AFU.ID — Sejumlah dalil dalam permohonan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta ditolak oleh Polri lantaran dinilai telah menyentuh pokok perkara. Permintaan tersebut disampaikan perwakilan Polri selaku termohon dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya berstatus Termohon I, Korps Tipikor Polri sebagai Termohon II, sementara Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon. Perwakilan Polri menegaskan gugatan yang telah masuk ranah pokok perkara bukan lagi menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk mengujinya.
"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktor, dan berimbang," ujar perwakilan Termohon.
Sejumlah poin yang dinilai telah masuk pokok perkara. Di antaranya soal penyitaan uang dan emas, keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus TPPU, hingga keterkaitan antara aset Febrie dengan dugaan tindak pidana. Atas dasar itu, Polri menilai sebagian permohonan Febrie telah melampaui batas kewenangan lembaga praperadilan.
"Bahwa dengan demikian petitum angka 7, 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 permohonan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang melampaui objek konkret yang dapat diuji dalam praperadilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kubu Febrie sebelumnya menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka kliennya. Salah satu poin yang dipersoalkan yakni penyitaan emas dan uang di kawasan Sentul yang dinilai tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, penetapan status tersangka Febrie dalam perkara TPPU turut dipersoalkan lantaran tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut dinilai belum jelas. Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Termasuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas sejumlah tindakan penyidikan: Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, Surat Perintah Penggeledahan dan penyitaan di kediaman keluarga Pemohon di Sentul City.
Kemudian, surat penetapan tersangka nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, tiga Sprindik turunan yang diterbitkan Kejagung (PRIN-43, PRIN-44, dan PRIN-45), hingga Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026. Seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari upaya paksa tersebut turut dimohonkan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Petitum juga meminta majelis memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie. Termasuk pengembalian barang milik Pemohon dan keluarganya, serta pemulihan nama baik (rehabilitasi) dengan biaya perkara dibebankan kepada negara. (NAD)