JAKARTA, AFU.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R terkait dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Kabupaten Sleman. Penyidik menduga tersangka menyewakan lahan desa seluas 1.980 meter persegi kepada 17 orang tanpa izin Gubernur DIY.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan R ditahan di Markas Polda DIY sejak Senin. Penyidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2025.
“Dasar kami melakukan penindakan terhadap perkara ini, yaitu dari laporan polisi Nomor LP/A/14/V/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. Yogyakarta tanggal 5 Mei 2025,” kata Haris di Yogyakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut penyidik, R diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat lurah pada periode 2021–2023. Tanah kas desa tersebut dibagi menjadi sejumlah kapling dan disewakan untuk jangka waktu lima tahun.
“Tanah ini disewakan kepada 17 penyewa dengan luas keseluruhan 1.980 meter persegi,” ujar Haris.
Harga sewa tiap kapling bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk lima tahun. Sejumlah penyewa kemudian membangun rumah pribadi, sementara sebagian lahan digunakan sebagai balai RW dan ruang terbuka hijau.
Penyidik menduga proses penyewaan dilakukan tanpa izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam ketentuan pemanfaatan tanah kas desa. Polisi juga menyoroti pengelolaan uang sewa yang seharusnya masuk ke rekening kas desa.
Haris menyebut total uang sewa yang diterima tersangka sekitar Rp1,3 miliar. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada para penyewa setelah tersangka mengetahui adanya penyelidikan kepolisian.
“Ketika tahu kami melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa,” kata Haris.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
Penyidik masih mendalami pemanfaatan bangunan yang telah berdiri di atas tanah kas desa tersebut. Polisi menyatakan tindak lanjut terhadap bangunan akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan. R dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (RHU)