JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggagalkan pengiriman 195 cartridge rokok elektronik atau vape yang diduga berisi narkotika jenis etomidate di Kota Serang. Barang bukti tersebut disamarkan dalam kemasan kopi Aceh dengan nilai diperkirakan hampir Rp1 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery atau pengiriman terkendali untuk mengungkap penerima paket serta jaringan pengedarnya.
“Setelah paket diterima tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Kami menemukan 195 cartridge vape yang diduga berisi etomidate, terdiri atas 150 merek Squid Game dan 45 merek Thugs,” kata Wiwin di Serang, Senin, (29/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ZM diduga berperan sebagai kurir. Paket tersebut disebut rencananya akan kembali dikirim kepada penerima lain di wilayah Jawa Tengah.
Polisi menduga barang itu berasal dari luar negeri, masuk melalui Medan, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi untuk menghindari pantauan petugas.
“Kami masih memburu pengendali jaringan ini,” ujar Wiwin.
Menurut Wiwin, etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Zat tersebut dikenal sebagai obat anestesi dalam tindakan medis, namun penyalahgunaannya dapat memicu halusinasi, kehilangan kesadaran, hingga ketergantungan. Ia menyebut peredaran etomidate dalam bentuk cartridge vape menjadi modus baru karena sulit dibedakan dari cairan rokok elektronik pada umumnya. Modus tersebut diduga menyasar kalangan anak muda.
ZM kini ditahan dan dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (RHU)