JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan Gatot Tri Wahyu Widodo (53), pria yang ditemukan tewas terkubur di pekarangan samping rumahnya di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Korban dibunuh oleh anak angkatnya berinisial DM (20) bersama kekasihnya, NJS (28), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi tersebut dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati yang dipendam DM sejak kecil. Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, tersangka mengaku kerap menerima perlakuan kasar, baik secara fisik maupun verbal, dari korban. Kemarahan itu semakin memuncak setelah DM mengetahui dirinya merupakan anak angkat, bukan anak kandung korban. "Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi perbuatan tersangka DM," ujar Didid, Kamis (16/7/2026).
Polisi juga mengungkap keterlibatan NJS dipengaruhi persoalan asmara dan ekonomi. Hubungan NJS dengan DM disebut tidak mendapat restu dari korban karena perbedaan status sosial dan kondisi ekonomi keluarganya. Selain itu, DM menjanjikan sejumlah uang kepada sang kekasih agar bersedia membantu menjalankan rencana pembunuhan. "Iming-iming itu diterima NJS karena keluarganya sedang terlilit utang," kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca.
Kasus ini bermula ketika Gatot dilaporkan hilang sejak Senin (13/7/2026). Sebelum korban dinyatakan menghilang, warga sempat mendengar pertengkaran dari dalam rumah. Kecurigaan semakin menguat karena korban yang tengah menderita sakit paru-paru dikenal tidak pernah pergi tanpa memberi kabar kepada keluarga maupun tetangga.
Pencarian yang dilakukan warga mengarah ke pekarangan samping rumah korban. Di lokasi itu ditemukan gundukan tanah yang tampak baru dan ditutupi genting serta batang pohon pisang. Warga juga melihat bercak darah di dekat kamar mandi sehingga langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Ngronggot. Setelah dilakukan pembongkaran oleh Tim Inafis, jasad korban ditemukan terkubur dan selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk untuk diautopsi.
Berbekal olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, polisi bergerak cepat memburu kedua pelaku. DM dan NJS akhirnya ditangkap di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis 16 Juli 2026, atau kurang dari 10 jam setelah jasad korban ditemukan. "Benar, tersangka sudah diamankan. Tersangka adalah anak angkat korban dan kekasihnya," kata Didid.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah cangkul yang digunakan untuk menguburkan jasad korban, dokumen permintaan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, serta satu unit sepeda motor Honda Vario beserta surat kendaraannya. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nganjuk untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (RAI)