JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal bermodus perkenalan dengan seorang wanita di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang wanita berinisial GF yang diduga berperan sebagai umpan untuk menjebak korban. Sementara dua pelaku pria lainnya, berinisial F dan GC, masih dalam pengejaran.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 26 Mei 2026.
“Aksi kejahatan ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku GF pada 17 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi, korban diajak bertemu dan digiring ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres,” kata Rihold di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Setelah korban berada di dalam kamar kos, GF diduga menghubungi dua rekannya. Tak lama kemudian, F dan GC datang ke lokasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan. Mereka mengambil paksa kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban,” ujar Rihold.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan kunci kendaraan korban kemudian diserahkan kepada GF. Perempuan tersebut lalu membawa kabur sepeda motor korban ke tempat persembunyian komplotan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan pelaku wanita,” kata Rachmad.
Polisi kemudian menangkap GF di wilayah Pegadungan, Kalideres, pada 26 Mei 2026. Lokasi itu diduga menjadi tempat berkumpul para pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang diduga berkaitan dengan ponsel milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan motif ekonomi. Mereka memanfaatkan modus perkenalan dengan wanita untuk menjebak korban dan merampas barang berharganya.
Saat ini GF ditahan di Mapolsek Kalideres. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal, terutama jika diajak bertemu di lokasi tertutup atau sepi. Warga juga diminta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan tindak pidana atau gangguan keamanan. (RHU)