JAKARTA, AFU.ID — Kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp90 miliar berhasil dibongkar Polda Sumatera Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang terdiri atas pegawai bank, debitur, dan pihak vendor.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan tiga tersangka berinisial ES, ER, dan AEP telah ditahan. Ketiganya merupakan dua pegawai BRI dan seorang vendor, sementara 12 tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Menurut hasil penyidikan, praktik kredit fiktif itu berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para pelaku menggunakan sejumlah perusahaan sebagai sarana untuk memperoleh pencairan kredit dengan mengajukan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Dari penyidikan kami tetapkan 15 tersangka kasus kredit fiktif yang macet, ada dari pegawai bank, debitur, dan vendor. Tiga orang kami tahan dan sisanya dilakukan pemanggilan," kata AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Selasa (30/6/2026).
Polisi mengungkap para tersangka memalsukan berbagai dokumen, mulai dari surat kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya. Berkas tersebut dibuat seolah-olah berasal dari perusahaan bouwheer, di antaranya PT Timah, PT Bukit Asam, dan PNLP, agar memenuhi syarat pencairan kredit. Tak hanya itu, sindikat juga menempatkan orang-orang tertentu di perusahaan tersebut untuk memberikan jawaban saat pihak bank melakukan proses verifikasi terhadap dokumen para debitur.
Setelah kredit dicairkan, dana kemudian ditarik secara tunai dan dialihkan ke sejumlah rekening pihak yang terafiliasi. Dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan pengajuan kredit sehingga akhirnya menimbulkan kredit macet. "Awalnya pihak bank melakukan audit dan melapor ke kami karena ada dugaan tindak pidana. Total kerugian negara sebesar Rp90 miliar," ujar Listiyono.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 48 saksi dari unsur perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait lainnya. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah dokumen kontrak, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit sebagai barang bukti. (RAI)