JAKARTA, AFU.ID — Sebuah video yang memperlihatkan pria berpakaian bebas mendatangi barisan pengemudi ojek online di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, viral dengan narasi dugaan pungutan liar. Pria tersebut disebut sebagai ojek pangkalan atau opang yang meminta uang kepada pengemudi ojol yang sedang mengantre penumpang. Namun, kepolisian kemudian menyatakan narasi pungli dalam video tersebut tidak sesuai dengan hasil pengecekan di lapangan.
Video memperlihatkan sejumlah pengemudi ojol berbaris menggunakan sepeda motor ketika seorang pria menghampiri mereka satu per satu. Aktivitas pria itu kemudian ditafsirkan warganet sebagai proses penarikan uang dari para pengemudi. Rekaman yang hanya menunjukkan sebagian kejadian membuat dugaan pungli cepat menyebar di media sosial sebelum ada penjelasan dari pihak di lokasi.
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menelusuri informasi tersebut setelah video ramai diperbincangkan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyatakan kabar bahwa pengemudi ojol dipungut uang tidak benar. Polisi juga memperoleh video klarifikasi dari pengemudi dan pihak yang bertugas di kawasan Stasiun Juanda.
Keterangan lebih rinci disampaikan Ground Staff Juanda, Reza. Ia mengatakan pria yang terlihat mendatangi para pengemudi tidak sedang meminta uang, melainkan membagikan nomor antrean agar proses mendapatkan penumpang berlangsung tertib. Sistem itu disebut merupakan bagian dari kerja sama antara pengemudi ojol dan opang di kawasan stasiun.
“Itu tuh ada kesalahpahaman. Jadi kita tuh sudah berkolaborasi sama opang,” kata Reza. Menurutnya, nomor antrean digunakan agar para pengemudi tidak saling berebut penumpang di sekitar Stasiun Juanda. Ia menegaskan tidak terdapat permintaan uang kepada pengemudi sebagaimana narasi yang terlanjur beredar.
Klarifikasi tersebut menjawab tudingan pungli, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan lain mengenai mekanisme antrean yang berlaku di kawasan stasiun. Belum dijelaskan dalam keterangan kepolisian siapa yang merancang sistem nomor tersebut, siapa yang mempunyai kewenangan membagikannya, maupun apakah mekanisme itu merupakan aturan resmi pengelola kawasan. Informasi yang tersedia baru menyebut sistem tersebut sebagai bentuk kolaborasi antara ojol dan opang.
Peristiwa itu menunjukkan bagaimana rekaman tanpa konteks lengkap dapat berkembang menjadi tudingan tindak pidana dalam waktu singkat. Di sisi lain, sistem pengaturan pengemudi yang tidak diketahui publik juga membuat aktivitas pembagian nomor tersebut mudah dipersepsikan sebagai pungutan atau penguasaan wilayah. Kejelasan mengenai mekanisme antrean menjadi penting agar persoalan serupa tidak kembali memicu tuduhan maupun konflik antara ojol dan opang. (RHU)