JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri menyita fasilitas pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang dengan nilai transaksi mencapai Rp25,9 triliun.
Fasilitas yang disita berada di Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Waru, Sidoarjo. Penyidik menyita sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pengolahan serta pemurnian emas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan objek penyitaan mencakup mesin produksi, peralatan pemurnian, hingga bangunan kantor dan pabrik refinery.
“Objek penyitaan pada hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan,” kata Ade, Kamis (11/6/2026).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Bareskrim menduga emas yang diperoleh dan diproses PT Simba Jaya Utama berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah. Beberapa daerah yang ditelusuri antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, dan wilayah lain.
Nilai transaksi yang ditelusuri penyidik mencapai Rp25,9 triliun dalam periode 2019 hingga 2025. Nilai tersebut berasal dari akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal.
Sebelum penyitaan pabrik, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi tersebut meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, serta kantor dan pabrik PT Simba Jaya Utama.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim sebelumnya menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian pengolahan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari izin pertambangan sah.
Dalam pengembangan perkara, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, dan VC selaku Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Ade mengatakan ada satu pihak lain berinisial SB alias A yang juga diduga terlibat. Namun, orang tersebut telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut secara hukum.
“Sebenarnya ada tiga tersangka, yakni SB alias A yang diduga turut terlibat. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga berdasarkan hukum tidak dapat dituntut,” ujar Ade.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah DHB dan VC bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menunjukkan persoalan tambang ilegal tidak berhenti di lokasi penambangan. Rantai bisnisnya diduga masuk ke tahap pengolahan, pemurnian, penjualan, hingga pencucian uang melalui perusahaan yang memiliki fasilitas industri.
Penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan TPPU tersebut. (RHU)