JAKARTA, AFU.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan membongkar pabrik ilegal obat-obatan tertentu di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dalam penindakan itu, petugas menemukan lebih dari satu miliar tablet obat-obatan tertentu dan bahan baku senilai Rp398 miliar.
Obat-obatan tertentu atau OOT merupakan obat yang sering disalahgunakan. Jenisnya antara lain tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penyalahgunaan OOT di Bogor dan Depok sudah masuk kondisi darurat.
“Penyalahgunaan OOT, khususnya di wilayah Bogor dan Depok telah menjadi kondisi darurat, karena menunjukkan tren peningkatan signifikan dan mulai bergeser menggantikan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” kata Taruna di Jakarta, Rabu, (20/5/2026)
BPOM mencatat daerah rawan kejahatan OOT secara nasional meningkat 19 kali lipat dalam tujuh tahun.
Peredaran obat tersebut banyak dilakukan melalui jasa logistik. Temuan peredaran melalui ruang digital juga meningkat dua kali lipat.
Di Bogor dan Depok, Balai POM di Bogor telah melakukan 46 operasi penindakan bersama otoritas di Kota Depok.
Sejak 2023 hingga triwulan I 2026, BPOM juga mengawasi 449 sarana pelayanan kefarmasian di Bogor dan Depok.
Selain penindakan, edukasi bahaya penyalahgunaan OOT telah dilakukan di 115 sekolah di Kota Depok.
Program pencegahan itu akan diperluas ke Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Dalam dua sampai lima tahun ke depan, BPOM menargetkan intervensi ke 1.369 sekolah di Kabupaten Bogor dan 363 sekolah di Kota Bogor.
Taruna mengingatkan penyalahgunaan OOT dapat memicu halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, ketergantungan, kerusakan organ, overdosis, hingga kematian.
Ia menilai penyalahgunaan obat tersebut juga mengancam kualitas generasi muda dan berpotensi meningkatkan kriminalitas.
Rektor Universitas Pertahanan Anton Nugroho menyebut OOT sebagai ancaman tersembunyi karena dianggap aman, murah, dan mudah diakses oleh generasi muda.
Menurut Anton, sanksi terhadap pelanggaran OOT belum memberi efek jera. Penyalahgunaannya juga dapat menjadi pintu awal menuju narkotika dan psikotropika.
BPOM menyatakan penindakan terhadap kejahatan OOT akan terus dilakukan bersama lintas sektor. (RHU)