JAKARTA, AFU.ID — Keluarga Sutrimo, mantan kepala rumah tangga (Karumga) di kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mempertanyakan kematian pria asal Banyumas tersebut setelah menemukan beberapa hal janggal dalam proses pemulangan jenazah. Sutrimo sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan klinik kecantikan Mordent, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026. Kejanggalan yang dipersoalkan keluarga mencakup kondisi jenazah, dokumen kematian, hingga barang pribadi yang belum dikembalikan.
Saat jenazah tiba di Banyumas, keluarga tidak langsung menaruh curiga karena tubuh Sutrimo sudah dikafani dan telah mendapat informasi mengenai riwayat penyakit gula yang dideritanya. Kadar gula darah Sutrimo disebut mencapai 600 sehingga keluarga menganggap kematiannya masih berkaitan dengan kondisi kesehatan tersebut. Jenazah kemudian langsung dimakamkan pada malam hari tanpa pemeriksaan lebih lanjut oleh keluarga.
"Mereka datang jam 10 (malam) itu ya langsung dikubur. Tidak ada kecurigaan apa pun awalnya," kata kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2026). Keluarga juga diberi tahu bahwa ponsel dan barang pribadi Sutrimo akan dikirimkan setelah jenazah dipulangkan. Namun, barang-barang tersebut ternyata tidak kunjung diterima hingga beberapa hari setelah pemakaman.
Kecurigaan keluarga kemudian bertambah setelah muncul pemberitaan mengenai kematian Sutrimo yang membuat mereka mempertanyakan kejadian sebenarnya. Ponsel dan dompet Sutrimo belum juga dikembalikan, sedangkan nomor orang yang disebut mengantarkan jenazah kemudian tidak dapat dihubungi. "Setelah kita lihat belakangan, HP enggak pulang-pulang. Dompet enggak pulang dan lain-lain," ujar Aan.
Persoalan lain muncul ketika keluarga memperoleh formulir yang disebut memuat kronologi kondisi Sutrimo sebelum meninggal. Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan mengenai busa yang keluar dari mulut dan hidung, sementara informasi itu tidak pernah disampaikan kepada keluarga ketika jenazah dipulangkan. Aan juga mengaku menemukan kesamaan tanda tangan dalam formulir tersebut setelah membandingkannya dengan dokumen yang dimiliki keluarga.
"Dokumen itu tidak pernah disampaikan kepada keluarga," kata Aan. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses pemulangan jenazah Sutrimo. Keluarga juga menegaskan belum menyimpulkan adanya tindak pidana dan hanya ingin mengetahui penyebab kematian secara pasti.
Atas berbagai pertanyaan tersebut, pihak keluarga melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Sementara itu, Polda Metro Jaya dijadwalkan melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo untuk membantu mengungkap penyebab kematiannya. (RAI)