AFU.id

Terdakwa Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah Dituntut 13 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Terdakwa Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan kasus kematian mahasiswi bernama Ni Made Vaniradya di Pantai Nipah dengan terdakwa Radiet Adiansyah di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi