JAKARTA, AFU.ID — Jaksa penuntut umum menuntut Radiet Adiansyah dengan pidana 13 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (2/6/2026).
Jaksa menyatakan Radiet terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi dakwaan pertama terkait Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ni Made Vaniradya ditemukan meninggal dunia di pesisir Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025.
Saat ditemukan, korban berada di lokasi bersama terdakwa.
Terdakwa saat itu masih hidup dan mengalami sejumlah luka.
Jaksa menyebut hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan hanya ada dua DNA di lokasi perkara.
DNA tersebut adalah milik korban dan terdakwa.
Jaksa juga menyatakan tidak ditemukan DNA orang lain dari hasil olah tempat kejadian perkara.
Temuan itu diperkuat dengan keterangan ahli forensik dan hasil pemeriksaan Unit K-9 Polda NTB.
Dalam persidangan, terdakwa disebut sempat menyampaikan adanya orang lain melalui sketsa wajah.
Namun, jaksa menilai keterangan itu tidak didukung alat bukti yang cukup.
Jaksa juga menyebut tidak ada motif ekonomi dalam perkara tersebut.
Barang-barang milik korban dan terdakwa masih ditemukan di lokasi.
Kendaraan dan perhiasan korban juga tidak hilang.
Jaksa menilai terdakwa memiliki kesempatan dan kemampuan melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa juga dinilai masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu. (RHU)