JAKARTA, AFU.ID - Siapa bilang kualitas literasi digital para pendidik kita jalan di tempat? Nyatanya, di Brebes, Jawa Tengah, sembilan orang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini membuktikan, mereka adalah sekumpulan abdi negara yang sangat adaptif terhadap teknologi dan memiliki jiwa entrepreneurship yang tinggi. Sayangnya, alih-alih memanfaatkan kecerdasan digital untuk memajukan mutu belajar murid di kelas, mereka justru mendirikan "startup" kriminal demi mengakali sistem absensi pemerintah.
Kreativitas kelewat batas ini resmi berakhir di balik jeruji besi. Memasuki awal Juli 2026, Polres Brebes mengonfirmasi, kesembilan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Brebes untuk mempertimbangkan kembali arah bakat teknologi mereka.
Kasus ini terungkap setelah para ASN kedapatan menggunakan aplikasi buatan para guru tersebut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan banyak ditemukan kejanggalan terkait sistem absensi.
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers seusai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7).
Dari penelusuran pihak BKPSMD diketahui, data di server menunjukkan ribuan ASN tetap berhasil melakukan presensi dengan lancar dari lokasi antah-berantah, meski sistemnya dimatikan. Dari sinilah, "kreativitas" para guru tersebut terbongkar. Ternyata, pada ASN itu bisa tetap melakukan absensi dengan menggunakan aplikasi buatan ke-9 orang guru tersebut.
Penyidikan dari Unit Tipidter dan Tipikor Satreskrim Polres Brebes mengungkapkan, kesembilan guru ini mengoperasikan sindikat mereka secara sangat profesional layaknya perusahaan teknologi modern. Masing-masing tersangka memiliki pembagian kerja layaknya sebuah korporasi yang profesional.
Polisi mengungkapkan otak dari sindikat absensi ini adalah AH (41), warga Songgom ini diketahui berperan sebagai CEO dan Lead Developer aplikasi absensi tersebut. AH juga berperan krusial meretas sistem dan menciptakan aplikasi manipulasi koordinat GPS tersebut.
Kemudian, ada DB (38), yang berperan sebagai "manajer" keuangan. DB diketahui bertugas meminjam KTP orang lain sebagai syarat membuka rekening bank penampung hasil duit haram, sekaligus merangkap agen pengedar.
Laiknya perusahaan, kelompok ini juga punya pimpinan Divisi Marketing dan Komunitas. Jabatan itu dipegang FFR (40). Dia bertugas membangun infrastruktur pasar dengan membuat Grup WhatsApp khusus untuk menjaring konsumen sesama ASN.
Terakhir, mereka juga punya tim pemasaran alias Account Executive. Tugas ini diemban oleh enam guru lainnya, yakni RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Para sales ini diketahui, bergerak militan di lapangan untuk mengedarkan, menjual, sekaligus ikut memakai aplikasi tersebut.
Mereka juga menggunakan sistem "getok tular" alias memanfaatkan pemasaran dari mulut ke mulut di antara para guru dan ASN. Salah satu guru mengaku, dia pernah ditawari rekannya sesama guru untuk menggunakan aplikasi itu, namun dia menolak. "Itu sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari, tapi saya menolak," tegasnya.
Aplikasi pelesit alias siluman absensi ini ternyata menjadi komoditas panas di lingkungan Pemkab Brebes sejak tahun 2025. Hanya dengan membayar mahar sebesar Rp250 ribu untuk aktivasi selama satu tahun, para ASN manja sudah bisa melakukan "absen finger jarak jauh" dari kasur rumah, mal, atau tempat bisnis sampingan mereka tanpa perlu menginjakkan kaki di kantor.
Guru lain juga mengaku, ASN yang berminat menggunakan aplikasi itu bisa langsung menghubungi nomor telepon seseorang untuk diarahkan melakukan transfer dana sebesar Rp 250 ribu lewat rekening bank. Biaya tersebut untuk aktivasi aplikasi selama 1 tahun. Calon pengguna aplikasi yang sudah membayar diminta mengirim nomor NIP, kecamatan, dan instansi.
Dari pengakuan salah seorang guru yang menggunakan aplikasi itu terungkap, banyak guru dan ASN di Brebes yang menggunakan aplikasi itu sejak tahun 2025. Si guru sendiri--yang mau diwawancara jurnalis dengan syarat anonim--mengaku sering melakukan absen meski berada di luar kantor.
"Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib. Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu," ujarnya.
Salah satu motivasi para pembeli adalah menghindari pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang dilakukan sistem secara otomatis jika mereka datang terlambat atau bolos kerja. Ada guru yang mengaku, soal potongan itu, meski alasan tak masuk terhitung sah yaitu karena sakit. "April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari," tuturnya.
Daya rusak komplotan guru inovatif ini tidak main-main. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, beberapa waktu lalu memaparkan fakta mencengangkan. Dari hasil pelacakan, ditemukan ada sekitar 3.000 ASN pengguna aktif aplikasi fiktif ini. Mirisnya, konsumen terbesar sindikat guru ini justru datang dari kalangan tenaga kesehatan (nakes), guru, hingga beberapa pejabat daerah. Nah, seandainya ke-3000 ASN ini merupakan pelanggan aplikasi absen siluman itu, maka ke-9 guru tersebut, bisa meraup cuan sebesar Rp750 juta per tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan guru tersebut dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terkait manipulasi sistem informasi. Dakwaan utama adalah pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan mereka membuat aplikasi dan memanipulasi absensi telah menyebabkan ribuan ASN tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara utuh, padahal mereka bolos kerja. Uang TPP yang cair tanpa adanya kinerja nyata ini dihitung sebagai kerugian keuangan negara (daerah).
Kemudian dakwaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kesembilan guru tersebut terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp100 juta hingga miliaran rupiah. Sebagai ASN, sembilan guru ini juga menghadapi sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat jika nantinya diputus bersalah oleh pengadilan (inkrah).
MAR