JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kubu Febrie menilai penggeledahan bermasalah karena surat perintah yang digunakan penyidik berbeda dengan surat perintah yang menjadi dasar izin pengadilan.
Hal itu disampaikan Febri dalam sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Febri mengatakan penggeledahan rumah di Cluster Parahyangan Golf 2 Perumahan Bogor Golf Hijau, Babakan Madang, tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Namun, menurut dia, izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Cibinong justru merujuk pada surat perintah berbeda. Izin tersebut, kata Febri, diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Dengan demikian, terdapat dua surat perintah berbeda dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
“Surat perintah penggeledahan yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Febri dalam persidangan. Febri menilai izin pengadilan tidak bisa dilepaskan dari surat perintah yang menjadi dasar penerbitannya. Karena surat yang digunakan saat penggeledahan berbeda dengan surat yang tercantum dalam izin, dia menilai legalitas tindakan penyidik patut dipersoalkan.
Sebaliknya, surat perintah yang memperoleh izin dari PN Cibinong disebut tidak pernah digunakan untuk melakukan penggeledahan. “Sementara surat perintah yang memperoleh izin tidak pernah dilaksanakan,” ujar Febri. Menurut Febri, persoalan tersebut semakin penting karena rumah yang digeledah berada di wilayah hukum PN Cibinong.
Ia merujuk Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP yang mengatur mengenai penggeledahan rumah dan kewajiban memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan. Kubu Febrie kemudian berkesimpulan bahwa penggeledahan menggunakan surat yang tidak tercantum dalam izin pengadilan tersebut secara hukum dapat dipandang sebagai penggeledahan tanpa izin.
“Dengan demikian secara hukum terbukti surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” tegas Febri. Persoalan penggeledahan menjadi salah satu materi yang diuji dalam praperadilan yang diajukan Febrie.
Selain legalitas penggeledahan, kubu Febrie juga mempersoalkan penyitaan serta penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. (FAD)