Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ajudan Bupati Tulungagung Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pada Sabtu, 11 April 2026. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti terkait pemerasan dan penerimaan lainnya, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta.
Pascapanetapan status hukum tersebut, lembaga antirasuah langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka. Gatut Sunu dan Dwi Yoga akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 sampai dengan 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, sang kepala daerah beserta ajudan pribadinya itu langsung dijerat dengan sanksi pidana berlapis. Keduanya disangkakan melanggar aturan terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi sesuai regulasi yang berlaku.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Asep. (nad/asw)