JAKARTA, AFU.ID — Kabar yang menyebut YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo telah ditangkap polisi terkait konten promosi vape yang melibatkan anak tidak benar. Hingga Senin (03/08/26), perkara tersebut masih berupa pengaduan masyarakat yang sedang diselidiki Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya. Polisi belum mengumumkan penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap Bigmo.
Pengaduan itu disampaikan setelah beredar potongan siaran langsung di kanal YouTube Bigmo. Dalam video tersebut, Bigmo terlihat berinteraksi dengan sejumlah anak dan mengajak mereka masuk ke dalam bingkai kamera untuk menyebut salah satu merek cairan rokok elektronik. Konten itu kemudian dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Direktorat PPA-PPO telah menerima pengaduan masyarakat mengenai tayangan tersebut. Polisi saat ini masih mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Tahapan itu masih berupa penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” kata Budi. Kepolisian belum menyampaikan jadwal pemeriksaan terhadap Bigmo maupun hasil pengumpulan bukti dalam perkara tersebut.
Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (02/08/26). Ia menyebut kejadian tersebut sebagai kesalahannya dan menyatakan akan lebih berhati-hati agar tindakan serupa tidak terulang. Namun, pihak yang mengadukan perkara itu meminta proses hukum tetap dilanjutkan meski permintaan maaf telah disampaikan.
Pelapor berencana menghadirkan saksi tambahan kepada penyidik pada Jumat (07/08/26). Menurut pelapor, permintaan maaf yang disampaikan di luar proses hukum tidak otomatis menghentikan penanganan pengaduan. Polisi masih akan memeriksa keterangan dan bukti sebelum menentukan kelanjutan perkara.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube. Teguran diberikan karena platform tersebut menayangkan siaran langsung yang diduga melibatkan anak dalam promosi produk rokok elektronik. YouTube diberi waktu paling lambat tiga hari untuk meninjau konten, memberikan klarifikasi, dan memperkuat sistem moderasinya.
Komdigi menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif apabila teguran tidak ditindaklanjuti. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Pemerintah juga dijadwalkan memanggil pihak YouTube untuk meminta penjelasan mengenai penanganan konten tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta aparat menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. KPAI menyoroti penggunaan media sosial dan figur publik dalam promosi produk tembakau maupun rokok elektronik yang dapat menjangkau anak-anak. Hingga proses penyelidikan selesai, status Bigmo tetap sebagai pihak yang diadukan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (RHU)