JAKARTA, AFU.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Laporan tersebut dilayangkan oleh lima orang dokter spesialis yang didampingi oleh advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis pada Senin (11/5/2026).
Pihak pelapor mempersoalkan pencantuman gelar Insinyur (Ir.) oleh Menkes dalam berbagai dokumen negara dan agenda formal, yang dinilai melanggar ketentuan hukum mengenai sistem pendidikan nasional.
Konfirmasi Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan polisi terhadap orang nomor satu di Kementerian Kesehatan tersebut. Menurutnya, laporan telah diterima dan tengah dipelajari oleh penyidik.
"Benar, laporan masuk pada Senin, 11 Mei 2026. Terlapor dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dan pelanggaran sistem pendidikan di Indonesia," ujar Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Duduk Perkara
Kuasa hukum pelapor, OC Kaligis, menjelaskan bahwa dasar laporan ini bukan mengenai keaslian ijazah, melainkan keabsahan gelar yang digunakan dalam kapasitas jabatan publik. Menurutnya, penggunaan gelar akademik oleh pejabat harus merujuk pada data pendidikan resmi.
"Ini bukan ijazah palsu, tetapi gelar palsu. Beliau lulusan Fisika Nuklir ITB yang semestinya menyandang gelar Doktorandus (Drs), bukan Insinyur (Ir)," ujar OC Kaligis.
Senada dengan hal tersebut, dr. Nurdadi Saleh, salah satu dokter yang menjadi pelapor, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka himpun, latar belakang pendidikan sains murni (fisika) di ITB pada masa itu memberikan gelar akademik Doktorandus.
"Karena di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir, tapi Drs. Kami menyayangkan sikap terlapor yang tetap menggunakan gelar Ir pada acara-acara yang sifatnya sangat formal dan protokoler," jelas dr. Nurdadi.
Bukti-Bukti Pelaporan
Dalam laporannya, pihak pelapor menyerahkan sedikitnya 10 alat bukti kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen negara yang telah ditandatangani oleh Menkes dengan menyertakan gelar Insinyur.
Adapun dua dokumen krusial yang dipersoalkan adalah:
1. Buku Saku UU Kesehatan 2023: Dokumen resmi yang ditandatangani Menkes dengan mencantumkan gelar Ir.
2. Notulensi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI: Data administrasi hasil rapat resmi di parlemen yang menunjukkan penggunaan gelar serupa.
Somasi Tidak Digubris
OC Kaligis menyayangkan tidak adanya klarifikasi dari pihak Menkes sebelum laporan ini dibuat. Ia mengaku telah melayangkan surat somasi untuk mempertanyakan legalitas gelar tersebut, namun tidak mendapatkan tanggapan.
"Kami sudah melakukan somasi, namun tidak ada jawaban ataupun klarifikasi dari terlapor. Karena tidak ada itikad baik, maka para dokter sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum," tegas OC Kaligis.
Ancaman Pidana
Atas dugaan tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru terkait pemalsuan dan Pasal 69 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur larangan bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik, profesi, atau vokasi yang tidak sesuai dengan haknya.
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas sistem pendidikan di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Kesehatan terkait laporan tersebut.