Jakarta, AFU.ID — Pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik prosedural. Mantan Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menilai proses tersebut mengandung kejanggalan serius yang berpotensi membebaskan tersangka.
URaian itu disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube resmi pada Minggu (12/7/2026). Ia menyoroti bahwa Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum statusnya ditetapkan dan kasus dialihkan. “Yang terjadi dalam kasus Febri Adriansyah ini bukan pelimpahan. Bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan,” ujar Mahfud MD.
Menurutnya, mekanisme “pengalihan kelanjutan penyidikan” antar lembaga penegak hukum ini tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” tegasnya.
Mahfud menambahkan bahwa satu-satunya lembaga yang diberi wewenang mengambil alih perkara korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Tiga Skenario Potensi Pembebasan
Mahfud MD menguraikan tiga skenario yang mungkin terjadi akibat kejanggalan prosedur ini: pertama, Febrie Adriansyah dapat mengajukan praperadilan dan berpotensi memenangkannya. “Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” katanya.
Kedua, tanpa praperadilan, Kejagung dapat memperlambat penyidikan atau mempersempit ruang lingkup perkara agar tidak meluas ke pihak lain. Mahfud menyebut ini sebagai upaya “melokalisir perkara”.
Ketiga, kasus dapat diambangkan dan akhirnya dihentikan penyidikannya (deponering). “Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di-deponer (dihentikan). Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan,” ujar Mahfud.
Pelimpahan kasus dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kortastipidkor Polri mengklaim telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan menggeledah 13 lokasi di Jakarta serta Sentul sebelum menyerahkan berkas secara bertahap ke Kejagung. Dua tersangka telah ditetapkan: Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial DR (Don Ritto).
Namun, sesuai pengakuan Mahfud dan laporan media, Febrie sendiri belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga pelimpahan diumumkan. Kasus ini mencakup tiga perkara utama: dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi terkait Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta TPPU PT CBS dan PT KNI. Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang dan emas senilai puluhan miliar rupiah.
Kejagung menyatakan pelimpahan bertujuan mempercepat penanganan dan memperkuat sinergi antarlembaga, sementara KPK hingga saat ini merespons secara netral. Menyebut bahwa pihaknya sepenuhnya percaya dengan profesionalisme Kejaksaan.
Mahfud MD menilai latar belakang kasus ini penuh “ranjau politis”. “Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” katanya.
Ia juga menyoroti rivalitas ego sektoral antara Polri dan Kejagung yang sudah berlangsung lama, serta mendesak agar KPK segera mengambil alih kasus ini untuk menjaga integritas proses hukum. Mahfud menambahkan bahwa Presiden memiliki ruang untuk mendorong langkah tersebut karena perkara masih berada di lingkungan eksekutif. (EER)