AFU.id

Kejanggalan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus: Tiga Skenario Berpotensi Membebaskannya dari Jerat Hukum

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Mantan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengkritik pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung, yang dinilai mengandung kejanggalan prosedural dan berpotensi membebaskan tersangka. Mahfud menguraikan tiga skenario yang dapat terjadi, termasuk kemungkinan praperadilan yang dapat dimenangkan oleh Febrie, perlambatan penyidikan oleh Kejaksaan, atau penghentian kasus. Ia menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini untuk menjaga integritas hukum, mengingat adanya latar belakang politis dan rivalitas antara Polri dan Kejaksaan.

Kejanggalan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus: Tiga Skenario Berpotensi Membebaskannya dari Jerat Hukum
Penetapan tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai janggal dan berpotensi membebaskannya dari jerat hukum. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi