JAKARTA, AFU.ID — Perbankan telah memutus hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah yang terindikasi berkaitan dengan judi online hingga Mei 2026. Sebanyak 32.453 rekening juga telah diblokir setelah melalui pemeriksaan lebih mendalam oleh bank.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemberantasan judi online masih menghadapi sejumlah hambatan. Salah satunya, situs yang telah ditutup dapat muncul kembali dengan nama dan alamat internet yang berbeda. “Domain atau situs-situs yang kita tutup, baik terkait pinjaman online ilegal maupun perjudian online, sangat cepat berganti nama dan muncul kembali,” kata Friderica dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Pelaku juga menggunakan rekening perantara, agen di lapangan, dompet digital, hingga berbagai layanan pembayaran untuk menyamarkan aliran uang. Pola tersebut membuat transaksi tidak langsung mengarah kepada bandar atau pengendali utama.
Kondisi itu diperumit oleh keterlibatan jaringan lintas negara. Sejumlah pengelola dan pusat operasi judi online diketahui berada di luar Indonesia sehingga penindakan membutuhkan kerja sama dengan kepolisian serta aparat negara lain. “Kita sudah melihat bagaimana kepolisian bekerja sama dengan Interpol dan aparat penegak hukum di berbagai negara. Kita juga melihat cukup banyak warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut di luar negeri,” ujar Friderica.
OJK mencatat masih ada empat persoalan lain yang menghambat pemberantasan. Persoalan itu meliputi data antarlembaga yang belum sepenuhnya terhubung, pengaruh kebiasaan sosial di sejumlah daerah, serta pemahaman masyarakat mengenai bahaya judi online yang belum merata. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank telah meningkatkan pemeriksaan terhadap calon maupun nasabah lama. Hingga Mei 2026, terdapat sekitar 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha berdasarkan hasil pemeriksaan risiko perbankan.
Bank juga telah mengakhiri hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah yang transaksinya teridentifikasi berkaitan dengan judi online. Setelah melalui pemeriksaan lanjutan atau enhanced due diligence, sebanyak 32.453 rekening diblokir. “Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” kata Dian.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menelusuri identitas, pola transaksi, sumber dana, serta hubungan rekening dengan rekening lain. Bank juga diwajibkan melaporkan transaksi yang dinilai mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. OJK menilai peningkatan laporan dari perbankan menunjukkan aktivitas judi online masih menjadi ancaman besar. Laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan dugaan tindak pidana asal perjudian meningkat 260,03 persen sepanjang 2025.
Pada Desember 2025, transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian mencapai 48,83 persen dari seluruh laporan dugaan tindak pidana asal yang dikirim perbankan kepada PPATK. Pada kuartal pertama 2026, porsinya masih mencapai 35,28 persen. Selain rekening penampung, OJK menyoroti praktik manipulasi terhadap nasabah melalui rekayasa sosial. Pelaku membujuk korban agar menyerahkan kata sandi, nomor identifikasi pribadi, maupun kode OTP tanpa harus membobol sistem keamanan bank.
Friderica meminta bank meningkatkan edukasi agar nasabah tidak mudah memberikan data pribadi atau memindahkan uang setelah menerima arahan dari pihak yang tidak dikenal. Nasabah juga diminta memeriksa kembali identitas penerima sebelum melakukan transfer. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum. Aturan tersebut menjadi dasar bagi bank untuk memperketat pemeriksaan calon nasabah, menutup rekening berisiko, dan mencegah rekening digunakan sebagai tempat menampung uang hasil kejahatan.
Friderica menegaskan pemblokiran situs tidak cukup untuk menghentikan judi online. Pemberantasan harus dibarengi pemutusan aliran uang, pertukaran data antarlembaga, penindakan jaringan lintas negara, dan peningkatan pemahaman masyarakat. (RHU)