JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 2.722 aparatur sipil negara memilih mengundurkan diri sepanjang semester I 2026. Di balik angka tersebut, sejumlah ASN dan mantan ASN mengeluhkan penghasilan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, sulitnya mengembangkan karier, hingga minimnya ruang untuk menyampaikan gagasan di dalam birokrasi. Namun, Badan Kepegawaian Negara menegaskan alasan pengunduran diri setiap pegawai berbeda dan tidak dapat disimpulkan berasal dari satu persoalan saja.
Data BKN menunjukkan pengunduran diri itu terdiri atas 1.197 pegawai negeri sipil, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 calon pegawai negeri sipil. Seluruhnya mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, bukan diberhentikan karena pelanggaran disiplin. Sebanyak 58 persen di antaranya baru memiliki masa kerja antara nol hingga lima tahun.
Pengunduran diri paling banyak diajukan pegawai berusia 31–40 tahun dengan porsi 33 persen. Kelompok usia 51–60 tahun mencapai 32 persen, sedangkan pegawai berusia 21–30 tahun sebesar 20 persen. Berdasarkan masa kerja, kelompok 26–30 tahun menyumbang 15 persen dan pegawai dengan masa kerja 21–25 tahun sebesar 11 persen.
Keluhan mengenai penghasilan dan beban kerja salah satunya disampaikan seorang mantan PNS dengan nama samaran Surti. Ia memilih mundur setelah sekitar tiga tahun bekerja di salah satu kementerian karena mengaku harus selalu siap dipanggil, bekerja hingga larut malam, dan menerima pembagian tugas yang tidak seimbang. Penghasilan yang diterima juga dinilainya tidak sepadan dengan tuntutan pekerjaan tersebut.
Persoalan lain muncul dari pegawai yang merasa kemampuan dan pendidikannya tidak dimanfaatkan. Seorang ASN dengan nama samaran Jaya mengaku tetap diberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensinya meski telah menyelesaikan pendidikan magister di luar negeri. Permohonan untuk berpindah bagian juga disebut berulang kali ditolak sehingga ia mulai mempertimbangkan pekerjaan di luar pemerintahan.
Analis kebijakan publik Adib Miftahul menilai sebagian ASN muda menghadapi sistem merit yang belum berjalan optimal. Menurutnya, pegawai dengan kemampuan dan gagasan baru dapat memilih keluar ketika kompetensinya tidak dihargai serta inovasi terbentur birokrasi yang berbelit. Ia juga menilai pendapatan di sektor pemerintahan kerap dibandingkan dengan peluang penghasilan yang lebih besar di sektor swasta.
BKN mencatat alasan resmi pengunduran diri meliputi masalah kesehatan, urusan keluarga, keinginan mengembangkan usaha, dan keputusan untuk berfokus pada pekerjaan lain. Khusus PPPK dan PPPK paruh waktu, sebagian mundur setelah dinyatakan lulus dalam seleksi ASN lainnya. BKN karena itu belum menyatakan penghasilan maupun lingkungan kerja sebagai penyebab seluruh 2.722 pengunduran diri tersebut.
Lima instansi dengan pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri terbanyak adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. BKN belum mengumumkan jumlah pengunduran diri pada setiap instansi tersebut. Data itu juga belum disertai perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan birokrasi perlu terus bertransformasi karena generasi muda memiliki ekspektasi yang berbeda terhadap lingkungan kerja. Pemerintah menyatakan akan memperkuat manajemen talenta dan sistem merit agar pengembangan karier dilakukan berdasarkan kompetensi serta kinerja. Pemerintah juga menegaskan pengunduran diri ASN harus dilihat secara proporsional karena masih banyak pegawai yang memilih bertahan hingga masa pensiun.
BKN mulai menerapkan program penempatan pegawai lebih dekat dengan keluarga dan domisili di lingkungan internalnya. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi pengeluaran transportasi dan tempat tinggal ketika peningkatan pendapatan belum dapat diberikan. Program tersebut telah memindahkan 38 pegawai BKN agar bekerja lebih dekat dengan keluarganya hingga akhir Juli 2026. (RHU)