JAKARTA AFU.ID — Polisi menangkap seorang anggota geng motor berinisial HZM yang sempat buron selama dua bulan usai melakukan aksi pembusuran terhadap seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku telah membusur korban IS (22) dengan anak panah hingga mengenai lehernya pada 1 April 2026, di Jalan Emmy Saelan, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Tanjung Salipo, Makassar, sebelumnya melarikan diri setelah menyerang korban. Pelaku mengakui melakukan perbuatannya dan mengaku sebagai anggota geng motor menamakan diri 'Calon Imam'," kata Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail di Makassar, Senin, (1/6).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah tim Unit Resmob Polsek Rappocini dipimpin Panit I Opsnal Ipda Suprianto mendapat informasi keberadaannya, lalu bergerak cepat membekuk pelaku di Jalan Tanjung Salipo, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar pada Minggu (31/5).
Peristiwa penyerangan terjadi pada Rabu (1/4) malam sekitar pukul 23.00 WITA di depan minimarket, Jalan Emmy Saelan. Korban saat itu diserang tiba-tiba dengan anak panah oleh sejumlah orang hingga mengenai lehernya. Beruntung, nyawa korban masih dapat diselamatkan.
Aksi penyerangan itu sempat direkam video lalu viral di media sosial, sehingga menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial aksi koboy tersebut. Dari serangkaian penyelidikan, pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap.
Menurut pengakuan pelaku, mereka berpapasan dengan korban saat konvoi di jalan. Pelaku merasa tersinggung mengira diteriaki, lalu memutar balik dan langsung menyerang dengan melepaskan anak panah.
"Anak panah busur itu mengenai leher korban. Barang bukti diamankan satu buah anak panah diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban. Kini pelaku ditahan di Polsek," katanya menambahkan.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua anggota geng motor ini ikut terlibat dalam penyerangan korban, yakni inisial AP (16) ditangkap di kawasan Perumahan Regency, Barombong, Kabupaten Gowa, dan SN (16) dibekuk di Jalan Manuruki 9 Kota Makassar, pada 6 April 2026. Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka anak berkonflik dengan hukum atau ABH.
Kawanan geng motor menamai dirinya 'Calon Imam' kerap melakukan konvoi pada sejumlah titik di Kota Makassar. Pelaku saat menyerang korban berjumlah 10 orang bergerak berboncengan mengendarai sepeda motor. Diduga para remaja ini di bawah pengaruh minuman beralkohol hingga tega menyerang orang tidak bersalah. (ANT/RAI)