Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Sengketa Kepengurusan Yayasan Harapan Ibu di Balik Temuan Ratusan Senpi
Bagikan:
Penulis: Fandi Permana · Reporter: Fandi Permana
Ringkasan Berita
PT Lokta Karya Perbakin mencurigai temuan ratusan senjata api, termasuk airsoft gun dan airgun, di gudang Yayasan Harapan Ibu berkaitan dengan sengketa kepengurusan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Utama PT Lokta, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki akses ke gudang selama lima bulan dan heran mengapa masalah ini baru dilaporkan kepada polisi, sementara mereka mengklaim semua senjata tersebut memiliki izin ekspor dan digunakan untuk program ekstrakurikuler. Saat ini, PT Lokta menunggu putusan pengadilan mengenai sengketa tersebut dan siap berkoordinasi dengan kepolisian terkait perizinan senjata yang ditemukan.
PT Lokta Karya Perbakin mencurigai temuan ratusan senjata api, termasuk airsoft gun dan airgun, di gudang Yayasan Harapan Ibu berkaitan dengan sengketa kepengurusan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist)
JAKARTA, AFU.ID - PT Lokta Karya Perbakin menduga temuan ratusan airsoft gun dan airgun serta senjata api di gudang Yayasan Harapan Ibu erat kaitannya dengan sengketa kepengurusan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Lokta Karya Perbakin sendiri merupakan perusahaan yang beroperasi di bawah naungan atau berkaitan dengan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN).
Lokta Karya mengklaim seluruh senpi berbagai jenis itu mengantongi izin ekspor dan digunakan sebagai materi dalam program ekstrakurikuler. Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar Putra mengatakan, temuan ini bermula sejak kubu pembina yayasan yang dipimpin Ninik menguasai fisik yayasan pada April 2026. “Ini sebenarnya sengketa antara para pembina yayasan. Sejak April 2026 mereka sudah menguasai fisik yayasan, sementara kami tidak bisa masuk ke lokasi,” kata Alhadid, Jumat (7/8/2026).
Alhadid menambahkan, karena tidak lagi memiliki akses ke gudang selama sekitar lima bulan, pihaknya tidak mengetahui kondisi maupun barang-barang yang berada di dalam ruangan tersebut. Pihaknya heran jika orang-orang yang berada dalam lingkungan sekolah, sejatinya mengetahui asal usul senpi tersebut. “Kami tidak tahu apa yang mereka taruh atau apa yang terjadi di dalam selama lima bulan itu. Makanya kami heran kenapa baru sekarang memanggil polisi,” ujarnya.
Alhadid juga membantah tudingan bahwa pihaknya mengunci sejumlah ruangan, sehingga tidak dapat diakses pengurus baru. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena gudang yang dimaksud akhirnya dapat dibuka. “Kalau memang ruangan itu terkunci oleh kami, buktinya mereka bisa membukanya. Mereka sudah menguasai tempat itu sejak April,” katanya.
Menanggapi hal ini, PT Lokta saat ini memilih menunggu putusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kepengurusan yayasan. Pihak perusahaan juga akan mengikuti proses klarifikasi di kepolisian mengenai kepemilikan dan perizinan logistik airsoft gun yang ditemukan di gudang tersebut.
Alhadid menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan merupakan posisi PT Lokta dalam perkara tersebut, sementara proses hukum masih berlangsung di pengadilan maupun kepolisian. (FAP)