JAKARTA AFU.ID — Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing 15 tahun penjara kepada dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy dalam kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Monita Honeisty Br. Sitorus dalam sidang di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (20/5/2025).
Monita mengatakan selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 100 hari kurungan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, denda tersebut wajib dibayar dalam waktu paling lama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, para terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," kata Monita.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kasus ini bermula pada 1 April 2025 ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam. Hasil pemeriksaan mengungkap narkotika itu diduga berasal dari Laudin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi menerima informasi dari seorang informan. Petugas pun melakukan penyamaran melalui metode undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.
Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya terkait ketersediaan barang. Sehari kemudian, ia memastikan kokain sudah siap dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.
Pada 5 Agustus 2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh sebelum akhirnya menemui Muhammad Yasir di kawasan Jalan Seruway. Dalam pertemuan itu, Yasir disebut menghubungi seseorang bernama Daus yang juga berstatus DPO dan menawarkan harga kokain sebesar Rp160 juta.
Sekitar 15 menit berselang, rombongan bergerak menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk menemui Daus. Transaksi direncanakan berlangsung di tepi sungai. Namun ketika Daus menyerahkan paket kokain kepada para terdakwa, Sarboini dan Daus mulai curiga terhadap petugas yang menyamar sehingga keduanya nekat melompat ke sungai.
Sarboini berhasil ditangkap di lokasi, sementara Daus lolos melarikan diri. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu kilogram kokain serta satu unit iPhone milik terdakwa.
Adapun telepon genggam Oppo milik Sarboini hilang terbawa arus sungai. Kedua terdakwa mengaku kokain itu diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp10 juta.
(ANT/RAI)