AFU.id

Selundupkan 1 Kilogram Kokain, Dua Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Selundupkan 1 Kilogram Kokain, Dua Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi