JAKARTA, AFU.ID — Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Ellen Kumaat divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung fakultas yang merugikan negara Rp2,2 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ronald Massang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado pada Senin (15/6/2026). Selain pidana penjara, Ellen juga dijatuhi denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp173 juta. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proyek pembangunan Gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Unsrat.
Proyek tersebut menggunakan dana pinjaman dari Islamic Development Bank (IsDB) pada periode 2017 hingga 2019. Selain Ellen, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) John Toy, konsultan pengawas Hadi Prayitno, dan General Manager PT Adikarya Sukaryo. Ketiganya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Menurut majelis hakim, keempat terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Namun, mereka dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair dan hanya terbukti melanggar dakwaan subsidair. Usai putusan dibacakan, para terdakwa langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukum masing-masing.
"Yang mulia majelis hakim, klien kami Prof. Dr. Ellen Kumaat, sudah menyatakan menerima keputusan itu, dan tidak akan melakukan upaya hukum banding atau lainnya," kata kuasa hukum Ellen, Frangky Weku.
Franky mengatakan kliennya menerima putusan tersebut secara penuh. Ia menegaskan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan. Sikap serupa juga disampaikan kuasa hukum Hadi Prayitno yang memastikan kliennya menerima vonis hakim. Mereka menyebut terdakwa tidak menikmati uang negara secara langsung, namun dinilai bertanggung jawab atas rangkaian tindakan yang menimbulkan kerugian negara.
"Kami sekali lagi menyatakan mereka tidak mengambil uang negara, tetapi karena tugas masing-masing, yang menurut majelis hakim itu yang membuat adanya kerugian negara. Khusus klien kami, dia yang membuat laporan dan dasar itulah kemudian negara membayar termin dan diduga menyebabkan kerugian negara," katanya.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Jaksa belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. (ANT/RAI)