Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Yaqut: Saya Tidak Terima Serupiah Pun
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetap menetapkan Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kembali kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan usai praperadilan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu, 11 Maret 2026.
“"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu 11 Maret 2026.
Kemudian, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Yaqut mengungkapkan dirinya tidak menerima serupiah pun dari dugaan yang dituding pdanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” lanjut Yaqut.
Penetapan tersangka Yaqut ini mengundang kemarahan para Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi gedung KPK.
“Gus Yaqut tak sepeser pun mengorupsi kuota haji," tegas orator lainnya di hadapan awak media dan pihak kepolisian. (*)