JAKARTA, AFU.ID - Langkah hukum dan tekanan publik kembali bertemu di satu titik: ruang pengawasan. Di tengah sorotan atas penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan itu bukan tanpa sebab. Ia muncul setelah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan. Perubahan status itu memantik polemik—apakah murni prosedural, atau ada tekanan yang bermain di balik layar?
KPK memilih berdiri pada garis formalitas hukum. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam sistem demokrasi.
“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Nada pernyataan itu terdengar tenang, tetapi sarat pesan: bahwa lembaga antirasuah tidak menutup diri terhadap kritik, sekaligus percaya diri atas langkah yang telah diambil. Budi menegaskan, seluruh proses, termasuk pengalihan penahanan Yaqut, dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah sesuai mekanisme,” tambahnya.
Di sisi lain, laporan Boyamin tak hanya menyasar pimpinan KPK. Ia juga menyeret Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara lembaga tersebut. Tuduhannya berlapis: mulai dari dugaan pembiaran intervensi pihak luar, hingga perbedaan pernyataan soal alasan kesehatan Yaqut saat dialihkan ke tahanan rumah.
Menurut Boyamin, inkonsistensi keterangan itu membuka ruang pertanyaan publik. Ia bahkan menilai pemeriksaan kesehatan semestinya dilakukan lebih dulu sebelum keputusan penahanan diambil, demi menghindari risiko yang bisa menjadi tanggung jawab lembaga.
Di tengah tarik-menarik narasi ini, satu hal menjadi jelas: Dewan Pengawas KPK kini berada di garis depan untuk menilai, apakah langkah yang diambil benar-benar murni hukum, atau terseret arus kepentingan.
Sementara itu, KPK menyatakan keyakinannya bahwa Dewas akan bekerja secara objektif, profesional, dan independen. Sebuah keyakinan yang sekaligus menjadi taruhan—di mata publik yang semakin kritis, dan dalam sistem hukum yang tak lagi memberi ruang bagi kesalahan kecil sekalipun.
Kasus ini bukan sekadar soal satu tersangka, melainkan cermin bagaimana lembaga penegak hukum diuji—bukan hanya oleh fakta, tetapi juga oleh persepsi. (bs)