JAKARTA AFU.ID — Kantor Imigrasi Semarang mengungkap jaringan penipuan daring bermodus love scamming yang beroperasi di Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, empat warga negara China ditangkap.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menekan aktivitas kejahatan transnasional di Indonesia. "Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal," kata Hendarsam, Minggu, (7/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan selama sekitar dua pekan. Petugas kemudian menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti tersebut meliputi 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one, ratusan kartu SIM, perangkat penyimpanan data, paspor, hingga sejumlah dokumen yang kini masih dianalisis penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan modus love scamming dengan menggunakan identitas palsu untuk mendekati calon korban melalui aplikasi komunikasi digital seperti DingTalk dan DingDing. Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku diduga berupaya mendapatkan keuntungan finansial melalui berbagai tipu daya.
Petugas juga mendapati korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia, sehingga kasus ini diduga memiliki jaringan dan jangkauan lintas negara. Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran lain, termasuk terhadap salah satu tersangka yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. (ANT/RAI)