JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap pergerakan eksekutor dalam kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban berinisial BCS, 66 tahun.
Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya adalah SJ dan HW.
SJ merupakan mantan istri korban.
Polisi menduga SJ menjadi pihak yang merencanakan pembunuhan.
Sementara HW diduga berperan sebagai eksekutor.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan polisi lebih dulu menangkap SJ pada Jumat, (29/5/2026).
Dari pemeriksaan terhadap SJ, polisi mendapatkan identitas HW.
HW kemudian ditangkap di sebuah toko bangunan milik keluarganya.
Polisi menyebut HW tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
HW juga mengakui perbuatannya setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti.
Salah satu bukti yang digunakan penyidik adalah rekaman CCTV.
Dalam rekaman itu, HW terlihat berjalan di sekitar rumah korban.
Pelaku tampak berpura-pura melakukan panggilan telepon.
HW kemudian menunggu di depan rumah korban.
Saat anak korban keluar dari rumah, HW masuk ke area pagar.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Polisi menyebut pembunuhan terjadi pada Selasa.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Namun, pisau yang diduga digunakan pelaku masih dicari.
Polisi menduga pisau tersebut dibuang ke aliran kali setelah kejadian.
Saat ini SJ dan HW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi.
Penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. (RHU)