JAKARTA, AFU.ID – Polisi menangkap empat orang yang diduga membunuh seekor tapir dilindungi setelah satwa itu melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung. Hewan tersebut diduga diburu lalu disembelih untuk dikonsumsi, sementara dua orang lain masih dicari.
Kasus ini menjadi sorotan karena tapir bukan satwa biasa yang dapat diburu. Tapir tenuk atau Tapirus indicus tercantum dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia, sehingga perburuan, pembunuhan, maupun penguasaan bagian tubuhnya dapat diproses menurut ketentuan konservasi.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan empat orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam perburuan itu. Polisi menduga ada pelaku yang mengejar, membawa senjata tajam, hingga menyembelih tapir yang keluar dari kawasan habitatnya di sekitar Register 45. “Motifnya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja,” kata Firdaus, Jumat (3/7/2026).
Sebelum ditemukan mati, tapir itu sempat terlihat berjalan di jalur utama dan menarik perhatian warga. Tidak lama kemudian, beredar video yang memperlihatkan satwa tersebut telah dipotong-potong, memicu kecaman karena tapir merupakan salah satu mamalia hutan yang dilindungi dan berperan menyebarkan biji tanaman di ekosistemnya. Polisi menyatakan masih memburu dua orang lain yang diduga ikut terlibat. Penyidik juga menelusuri barang bukti, termasuk bagian tubuh tapir dan alat yang diduga digunakan dalam perburuan tersebut.
Kasus di Mesuji kembali menyorot risiko yang dihadapi satwa liar ketika keluar dari habitatnya dan masuk ke jalur aktivitas manusia. Alih-alih diamankan atau dilaporkan kepada petugas konservasi, tapir itu justru diduga dibunuh untuk dimakan. (RHU)