Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar sindikat love scamming internasional yang menipu puluhan warga Indonesia melalui modus hubungan asmara palsu di media sosial. Sebanyak 53 korban tercatat mengalami kerugian dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.
Salah satu pelaku diketahui menggunakan identitas palsu bernama Haji Kamal Zaki untuk meyakinkan korban. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku akan membangun kedekatan emosional dengan korban berupa panggilan video, telepon, dan pesan singkat. Target korban adalah perempuan berusia 45 hingga 60 tahun yang ditemukan via Facebook, Instagram, TikTok, hingga WhatsApp.
Setelah hubungan terjalin, korban dijanjikan hadiah bernilai tinggi dari luar negeri. Namun, korban kemudian diminta mengirim sejumlah uang dengan alasan barang tertahan di bea cukai atau terkendala biaya administrasi.
Penyelidikan menunjukkan sedikitnya 53 korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Gresik, Madiun, Pacitan, dan Sampang. "Kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto, Senin (23/6/2026).
Selain melakukan love scamming, dua dari empat WNA juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, bahkan salah satunya tercatat melebihi masa izin hingga 885 hari. (ANT/RAI)